Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Duel Brutal di Finns Beach Club di Bali: WNA Australia dan Sekuriti Saling Lapor, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

I Gede Paramasutha • Jumat, 21 Februari 2025 | 04:03 WIB

Delapan sekuriti (tersangka sebelah kiri) dan bule (tersangka sebelah kanan sendiri) yang jadi tersangka dihadirkan di Mapolda Bali.
Delapan sekuriti (tersangka sebelah kiri) dan bule (tersangka sebelah kanan sendiri) yang jadi tersangka dihadirkan di Mapolda Bali.

BALIEXPRESS.ID – Insiden ricuh di Finns Beach Club, Tibubeneng, Badung, pada Selasa (11/2/2025), berubah menjadi kasus hukum serius. Keributan yang melibatkan warga negara asing (WNA) Australia dan sekuriti klub itu kini berbuntut panjang.

Polda Bali mengungkap bahwa satu WNA Australia telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan sekuriti Finns Beach Club juga dijerat hukum atas dugaan pengeroyokan.

Awal Mula Bentrokan di Area VIP

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 20.00 WITA di area VIP bed 401 dan 402.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Terima Bibit Tanaman Sebagai Ucapan Selamat Usai Pelantikan

Seorang WNA Australia bernama John Ebid bersama rekannya, Muhamed Rifai, terlibat cekcok dengan seorang WNA Singapura.

Sekuriti yang berjaga sudah memberikan peringatan, namun situasi justru semakin memanas.

“John Ebid tidak mengindahkan peringatan dan malah mencekik WNA Singapura tersebut,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Melihat situasi tak terkendali, sekuriti Finns Beach Club segera turun tangan.

I Wayan Alit Junaedi dan I Made Laksemana Aryawan berusaha mengeluarkan John secara baik-baik, sementara Rifai juga ditarik keluar oleh tiga sekuriti lainnya.

Namun, ketegangan justru memuncak saat mereka hampir mencapai gerbang keluar.

Baca Juga: Modus Kasus Mutilasi Sadis Teman Bisnis Cukup Licik, Pelaku Sempat Berpura-Pura Tak Bersalah

Keributan Memanas, Pengeroyokan Terjadi di Parkiran

Rifai tiba-tiba melawan dan menyerang sekuriti berinisial GL.

Melihat hal itu, beberapa sekuriti lainnya langsung bereaksi untuk mengamankan situasi. John yang mencoba membantu Rifai malah diborgol oleh petugas keamanan.

Tak lama berselang, tiga rekan John—JR, ZR, dan RR—turut campur hingga pertikaian berlanjut ke area parkiran Finns Beach Club sekitar pukul 21.40 WITA.

Dalam insiden tersebut, Rifai diduga menyerang sekuriti I Made Bagus Yohanandita dengan pukulan keras di wajah hingga korban terjatuh tak sadarkan diri.

Akibatnya, Bagus mengalami luka robek di kepala, bibir berdarah, dua gigi depan bawah copot, dan hidung mengeluarkan darah.

Ia pun harus dilarikan ke Klinik MHC sebelum akhirnya mendapat enam jahitan di Klinik Hydro dan dirujuk ke RS Mangusada.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 -2030 Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Sekuriti dan WNA Sama-Sama Dijerat Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Muhamed Rifai sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sekuriti.

Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali.

Namun, tak hanya Rifai yang menghadapi konsekuensi hukum.

Delapan sekuriti Finns Beach Club juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap John Ebid. Mereka adalah:

  1. I Made Laksemana Aryawan
  2. I Gusti Putu Agus Surya Negara
  3. I Wayan Alit Junaedi
  4. I Made Ivan Darma Saputra
  5. I Nengah Dading Gunadi
  6. I Gede Ngurah Alit Sujana
  7. I Ketut Gede Mawantara
  8. I Nyoman Mertayasa

Menurut Kapolda Bali, pengeroyokan terjadi ketika John berusaha membantu Rifai. Namun, para sekuriti langsung menjepit tubuhnya, memukul, menendang, hingga menjatuhkannya ke lantai.

Baca Juga: Gus Par Wakili Agama Hindu Dalam Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Daerah

Bahkan, Nyoman Mertayasa yang merupakan Chief Sekuriti diduga ikut menendang perut dan menginjak kaki kiri korban.

John pun mengalami luka-luka akibat dipiting dan dipukul oleh para petugas keamanan. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung akhirnya menetapkan delapan sekuriti tersebut sebagai tersangka pada 18 Februari 2025.

Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Kini, kedelapan tersangka telah ditahan di Polsek Abiansemal, Polres Badung.

Dampak Insiden Finns Beach Club: Bali Sorotan Dunia

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan WNA di salah satu beach club paling terkenal di Bali.

Insiden ini tak hanya mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata, tetapi juga menjadi peringatan bagi tempat hiburan malam untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pengunjung dan prosedur keamanan mereka.

Akankah insiden ini berdampak pada kebijakan keamanan bagi WNA di Bali? Polisi masih terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. *** 

 Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Badung Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Bupati Adi Arnawa: Semua Janji Dalam Kampanye Akan Kami Follow Up dan Realisasikan

Editor : I Putu Suyatra
#bali #australia #wna #sekuriti #finns beach club