BALIEXPRESS.ID - I Ketut Adi Sutha Ratnadi, mantan sopir Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang sempat tersandung kasus hukum, tiba-tiba lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Namun, belum sempat melangkah lebih jauh, kelulusannya langsung dibatalkan karena tidak memenuhi syarat masa kerja!
Dihantui Kasus Lama, Kembali Jadi Pegawai Kontrak
Ratnadi sebelumnya dikenal sebagai pegawai kontrak Pemkab Jembrana.
Namun, namanya sempat mencuat pada awal 2023 karena terlibat kasus penganiayaan terhadap pelayan kafe.
Kasus ini memang diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Ratnadi memilih mengundurkan diri dari jabatannya pada Maret 2023.
Tak lama berselang, Ratnadi kembali dipekerjakan sebagai pegawai kontrak pada Mei 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Umum dan Kearsipan Pemkab Jembrana, Inda Mustika Ayu, pada Kamis (20/2/2025).
"Yang bersangkutan sempat mundur karena kasus hukum, tetapi karena tenaganya masih dibutuhkan, ia kembali bekerja sebagai pegawai kontrak," ujar Inda.
Lolos Administrasi PPPK, Tapi Langsung Dicoret!
Kejutan terjadi ketika Ratnadi dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK tahap kedua.
Namun, menurut Kepala BKPSDM Jembrana, I Ketut Natalis Semaradani, Ratnadi tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak bisa lanjut ke seleksi Computer Assisted Test (CAT).
"Pada masa sanggah hasil seleksi administrasi, kami putuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namanya akan dihapus dari daftar peserta seleksi PPPK," tegas Natalis.
Masa Kerja Kurang, Istri yang Mendaftarkan?
Ternyata, Ratnadi sudah tidak bekerja dan tidak menerima gaji sejak Januari 2024.
Penyebabnya? Masa kerjanya tidak mencapai dua tahun, sementara syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK adalah minimal dua tahun kerja sebagai pegawai kontrak.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap! Pendaftaran Ratnadi untuk seleksi PPPK ternyata dilakukan oleh istrinya, yang juga merupakan pegawai kontrak.
"Istrinya yang mendaftarkan, padahal dia sebenarnya tidak memenuhi syarat," ungkap Natalis.
Ratnadi sendiri awalnya mengajukan surat keterangan kerja yang menyatakan dirinya telah bekerja sejak 3 Januari 2022 dengan total masa kerja 2 tahun 11 bulan.
Baca Juga: Jegeg Bulan, Penyanyi Muda Bali Ungkap Alasannya yang Berani Usung Koplo
Namun, setelah diverifikasi lebih lanjut, masa kerja sebenarnya tidak mencapai dua tahun karena sempat berhenti beberapa bulan.
Sekda Jembrana Turun Tangan!
Setelah polemik ini mencuat, Sekda Jembrana turun tangan dan langsung menerbitkan surat pernyataan yang memastikan Ratnadi dicoret dari daftar peserta seleksi PPPK.
"Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme bersurat ke BKN untuk menghapus namanya dari seleksi PPPK," pungkas Natalis.
Dengan pembatalan ini, publik pun bertanya-tanya: Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memenuhi syarat bisa lolos administrasi? Adakah kelalaian dalam proses seleksi?
Yang jelas, kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait agar lebih cermat dalam menyeleksi calon pegawai pemerintah. ***
Editor : I Putu Suyatra