Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Jabatan Setingkat Kadis Lowong, Pemkab Badung Tunggu Instruksi Bupati Baru

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 21 Februari 2025 | 15:39 WIB

Ilustrasi lelang jabatan Sekda Badung yang hingga kini tak kunjung dilantik
Ilustrasi lelang jabatan Sekda Badung yang hingga kini tak kunjung dilantik

BALIEXPRESS.ID - Sejumlah kursi setingkat kepala dinas di Pemkab Badung mengalami kekosongan.

Ketiganya adalah Kadis PUPR, DLHK, dan Sekwan Badung.

Hanya saja untuk mengisi kekosongan tersebut masih akan menunggu petunjuk Bupati dan Wakil Bupati Badung yang baru dilantik.

Baca Juga: Buntut Hasto Ditahan, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Ikuti Retret

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya mengatakan, saat ini ada kekosongan jabatan di eselon II, yakni Kadis PUPR Badung yang sebelumnya dijabat Ida Bagus Surya Suamba yang kini telah menjadi Sekda Badung.

Kemudian ada Kadis LHK, I Wayan Puja dan Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika yang kini telah pensiun.

“Untuk kepala OPD ada tiga yang lowong (masih kosong),” ujar Wijaya, Kamis (20/2).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK, Gunakan Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol

Meski demikian, saat ini telah dilakukan pengisian jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt). Untuk Plt Sekwan Badung dijabat oleh I Nyoman Sujendra yang kini juga merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung.

Kemudoan Plt Kadis PUPR Badung diisi oleh I Nyoman R Karyasa yang kini sebagai Sekdis PUPR.

Terakhir Plt Kadis LHK Badung diisi oleh IB Gede Arjana, yang juga menjabat sebagai Asisten Peremonomian dan Pembangunan.

Baca Juga: Minat Pasar Menurun, Bangli Kurangi Produksi Benih Ikan Koi di BBI Sidembunut

Namun untuk lelang jabatan masih menunggu petunjuk Bupati Badung yang baru saja dilantik.

”Kami masih menunggu petunjuk Bupati yang baru, bagaimana petunjuk beliau nanti, itu yang kami jalankan,” terangnya.

Disinggung terkait rencana pengisian jabatan, Wijaya mengaku jika hal tersebut dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab dalam aturan tidak ada jangka waktu tertentu bagi kepala daerah yang baru untuk menunjuk kepala dinas yang posisinya lowong.

Jangka waktu tersebut hanya untuk rotasi jabatan atau lebih dikenal sebagai mutasi.

“Boleh kok (melakukan pengisian jabatan). Sekarang (bupati terpilih) dilantik, besoknya juga boleh, asalkan sudah berdasarkan prosedur yakni izin Mendagri. Boleh, yang penting mendapatkan izin tertulis Mendagri,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#bupati #kepala dinas #badung