Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Program Santunan Kematian Bakal Kembali Dijalankan, Pemkab Badung Siapkan Perbub

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 21 Februari 2025 | 22:49 WIB

 

Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba yang menjelaskan akan melanjutkan oembangunan Jalan Gatot Subroto Barat.
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba yang menjelaskan akan melanjutkan oembangunan Jalan Gatot Subroto Barat.

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung kini mulai serius bakal melanjutkan program santunan kematian.

Bahkan telah dilakukan pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Badung untuk pelaksanaan program.

Namun santunan kematian akan diberikan sebagai penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian.

Baca Juga: Harga Pembelian Gabah Naik Jadi Rp6.500 per Kg, Petani Klungkung Diharapkan Lebih Sejahtera

Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Bahkan telah dilaksankaan rapat pada 20 Februari 2025 yang membahas Rancangan Peraturan Bupati Badung Tentang Pemberian Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian.

Rapat ini digelar untuk menyempurnakan Perbup sebelumnya.

Baca Juga: Truk Sampah Tabrak Pohon di Depan Warung Mina Dalung, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki

“Ini adalah penghargaan tehadap pelaporan (pengurusan) akta kematian. Arahnya ke santunan kematian,” ujar Surya Suamba, Jumat (21/2).

Namun pihaknya tidak menyebutkan besaran santunan kematian yang diberikan nantinya.

Hanya saja ia menyatakan, pengurusan penghargaan dalam pengurusan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.

Baca Juga: Santunan Kematian Bakal Diaktifkan Pemkab Badung, Tapi Jumlahnya Berbeda-beda: Ini Syaratnya

“Saat ini masih pengurusan Perbub, nanti kalau sudah selesai saya infokan,” ucapnya.

Mantan Kadis PUPR Badung ini menerangkan, Perbup terbaru akan segera diselesaikan untuk mempercepat menjalankan program.

Pihaknya juga akan melakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

Surya Suamba pun optimis program santunan kematian dapat kembali berjalan setelah dilakukan perubahan menjadi penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian.

“Ini kan penghargaan untuk laporan pendataan penduduk, ini ada di Disdukcapil. Sekarang masih harminisasi,” terang birokrat asal Tabanan tersebut.

Seperti diktahui, santunan kematian merupakan salah satu program yang masuk dalam janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa - Bagus Alit Sucipta.

Santunan kematian ini dulunya telah dijalankan di era kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Namun sempat terganjal akibat tidak memiliki rumah di Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sehingga dihentikan.

Sebelumnya, Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa menyatakan, program santunankematian memang akan kembali dijalankan pada tahun 2025.

Hanya saja besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda.

Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris yang tertib adminstrasi.

Sehingga semakin cepat mengurus akta kematian, santunan juga semakin besar.

“Dalam 1-7 hari mengurus akta kematian, full akan mendapatkan Rp 10 juta. Kemudian 8-16 hari akan mendapatkan Rp 7,5 juta, kemudian hari berikutnya sampai 30 hari dari keluarga yang meninggal mendapatkan Rp 5 juta,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#santunan kematian #badung #Perbub