Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buntut Ratusan PMA Sektor Pariwisata di Bali Bermasalah, Ditjen Imigrasi Tindak 520 WNA

I Gede Paramasutha • Sabtu, 22 Februari 2025 | 00:35 WIB
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (tengah) menjelaskan hasik Operasi Wira Waspada. (Bali Express/Agung Bayu)
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (tengah) menjelaskan hasik Operasi Wira Waspada. (Bali Express/Agung Bayu)

BALIEXPRESS.ID - Bali sebagai destinasi pariwisata utama di Indonesia dan dunia, menarik minat warga negara asing (WNA) untuk berlibur maupun berinvestasi melalui perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).

Namun dalam prosesnya, banyak yang bermasalah, serta nekat melanggar aturan. Hal ini menjadi sorotan Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mereka menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menggelar Operasi Gabungan bertajuk "Wira Waspada".

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menerangkan, operasi tahap pertama dilaksanakan mulai dari 14 sampai 17 Januari 2025.

Sedangkan tahap kedua pada 17, hingga 21 Februari 2025. Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi di Bali.

"Kami menggunakan metode pengawasan langsung ke lapangan, dengan melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali," bebernya, didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjenpol Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat 21 Februari 2025.

Pada operasi tahap pertama, Tim Gabungan memeriksa 267 PMA yang tersebar di Bali yang sebelumnya telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka oleh BKPM pada 1 November 2024. Hasilnya diketahui, ada 74 perusahaan yang ternyata masih aktif.

Perusahaan tersebut bahkan, menjadi penjamin bagi 126 orang WNA yang terindikasi melakukan penyalahgunaan izin Keimigrasian.

Maka, pihaknya memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. 

"Sudah ada 15 orang asing yang dikenakan sanksi tersebut, sementara sisanya sedang dalam proses untuk diberikan sanksi serupa," tambahnya.

Kemudian, tim gabungan mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah pada operasi tahap kedua.

Ratusan orang asing tersebut kini sedang menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Tak hanya itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga menindak 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Dari 208 itu, sejauh ini sudah 48 orang yang dideportasi.

Sehingga jika ditotal, ada 520 WNA yang ditindak buntut dari PMA bermasalah.

"WNA yang dikenakan TAK mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan," tandasnya.

Demi memastikan aturan keimigrasian dipatuhi oleh para WNA, maka Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Direktur Wilayah V Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Ady Soegiharto menjelaskan, alasan utama pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas.

Dampaknya, potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya.

"Kalau bicara nilai investasi PMA diatur dalam UU perseroan terbatas, ada mikro Rp 0-1 miliar, kecil Rp 1-5 M, menengah Rp 5-10 M dan besar Rp 10 M ke atas, asing masuk kategori besar," jelasnya. 

Pihaknya tidak ingin ada investor asing datang dengan nilai investasi kecil. Sebab, orang Indonesia pun masih banyak yang punya nilai investasi Rp 1 M ke atas.

Seyogyanya, stakeholder terkait bisa melihat kontribusi apa yang dihadirkan investasi di Bali dan sepatutnya ada multiplier efek kepada masyarakat.

Kalau semua PMA taat dengan nilai minimal Rp 10 miliar, seharusnya realisasi investasi di Bali bisa mencapai Rp 2 triliun.

Selain komitmen investasi yang tak terpenuhi, pihaknya juga menemukan adanya PMA yang fiktif.

Seperti, ada sebuah badan usaha investasi PMA, namun tidak jelas di mana letak kantor dan orang-orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, PMA yang nakal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila dokumen dipalsukan.

"Kenyataan di Bali ini, banyak berusaha sebagai investor, tetapi saat kami cek ke lapangan perusahaan-perusahaan itu tidak ada, walaupun ada, nilainya tidak seberapa, misalnya restoran yang nilai investasi di bawah Rp 10 miliar," tuturnya.

BPKM tidak akan bisa bekerja sendiri untuk mengatasi masalah-masalah ini. Maka dari itu, pihaknya mengajak stakeholder terkait untuk bekerjasama.

Untuk diketahui, selain di Bali, tim gabungan juga melakukan Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara.

Imigrasi memeriksa sejumlah 4656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian. Tim akan mendalami perusahaan yang menjadi sponsor para tenaga kerja asing tersebut. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #wna #pma #imigrasi