Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mekanisme Penyaluran KIP Jadi Isu Pembahasan Komisi IV DPRD Buleleng

Dian Suryantini • Selasa, 25 Februari 2025 | 23:57 WIB

 

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen.

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Kerja dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng guna membahas berbagai isu strategis di sektor pendidikan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng pada Selasa (25/2) ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD, Nyoman Sukarmen.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam rapat adalah mekanisme penyaluran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Proses pencairan bantuan KIP telah ditentukan oleh pemerintah pusat, namun dalam praktiknya di Kabupaten Buleleng masih ditemukan kendala.

DPRD mengharapkan pihak bank yang ditunjuk dapat melakukan penjajakan langsung ke sekolah-sekolah guna mempercepat dan mempermudah pencairan dana bagi siswa penerima manfaat.

Selain itu, muncul isu mengenai pemotongan dana KIP yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah di Kecamatan Banjar. DPRD telah menerima laporan bahwa di beberapa sekolah, rekening siswa masih dipegang oleh pihak sekolah, sehingga dana yang seharusnya langsung diterima oleh siswa justru mengalami pemotongan.

Menanggapi hal ini, DPRD berkomitmen untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyaluran bantuan KIP.

“Jika ditemukan adanya pemotongan yang tidak semestinya, langkah tegas akan segera diambil untuk melindungi hak siswa penerima manfaat,” ungkap Sukarmen.

Sukarmen juga menyoroti regulasi terkait kepemilikan rekening KIP. Untuk jenjang SMP, rekening harus dipegang langsung oleh siswa penerima manfaat, bukan pihak sekolah atau orang lain. Namun, untuk tingkat SMA, ditemukan kasus bahwa rekening masih dikelola oleh pihak sekolah, yang berpotensi menimbulkan pemotongan dana secara tidak transparan. DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta pihak provinsi guna memastikan regulasi ini ditegakkan dengan baik.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Program KIP Kuliah dan Nasib Tenaga Honorer Aman dari Efisiensi Anggaran 2025

Selain permasalahan KIP, rapat juga membahas pembangunan dan perbaikan sarana serta prasarana sekolah, terutama bagi bangunan yang mengalami kerusakan akibat bencana alam. Untuk kondisi ini, penganggaran akan dilakukan melalui Biaya Tidak Terduga (BTT), sementara untuk sekolah yang mengalami kerusakan akibat faktor usia, penganggarannya akan diusulkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dinas Pendidikan menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, termasuk alat kelengkapan pendidikan yang masih kurang di beberapa sekolah di Kabupaten Buleleng. DPRD akan terus mendorong agar pengadaan fasilitas belajar mengajar menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan daerah.

Mengingat adanya keterbatasan anggaran, DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah guna mencari solusi terbaik agar sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan tetap mendapatkan prioritas perbaikan.

Dalam pembahasan ini, juga dibahas program prioritas pemerintah pusat, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang hingga kini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum dapat diterapkan di Kabupaten Buleleng.

Sukarmen menegaskan bahwa permasalahan pendidikan di Kabupaten Buleleng, termasuk penyaluran KIP dan efisiensi anggaran, harus mendapatkan perhatian penuh dari semua pihak. “Dengan adanya koordinasi antara DPRD, Disdikpora, serta pemerintah provinsi, diharapkan kebijakan yang diterapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” kata dia. ***

Editor : Dian Suryantini
#DPRD #regulasi #KIP #pendidikan #buleleng