Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Geng Bocah Bobol Warung di Tiga Kecamatan, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

Dian Suryantini • Rabu, 26 Februari 2025 | 20:23 WIB

Para pelaku pencurian yang berhasil diamankan Polsek Kubutambahan.
Para pelaku pencurian yang berhasil diamankan Polsek Kubutambahan.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Enam bocah di bawah umur yang tergabung dalam komplotan pencuri warung akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kubutambahan. Polsek Kubutambahan, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang beraksi di enam lokasi di tiga kecamatan yakni Kubutambahan, Sawan, dan Tejakula.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah warung di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan. Korban, pria berinisial GP (58), yang baru pulang dari sembahyang. Saat itu korban terkejut mendengar suara langkah kaki berlari dari dalam rumahnya.

Saat memeriksa, ia menemukan gembok rumahnya sudah tergeletak di lantai. Kamar dalam kondisi berantakan, dan setelah dicek, uang tunai sekitar Rp 5.000.000 serta satu kalung emas telah raib. Selain itu, sejumlah bungkus rokok di warungnya juga hilang. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 10.000.000.

Dalam operasi pencarian, sekitar pukul 02.00 WITA, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, tiga pelaku lainnya juga teridentifikasi dan ditangkap. Keenamnya diketahui telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Desa Air Sanih, Desa Bungkulan (Kecamatan Sawan), serta Desa Pacung (Kecamatan Tejakula).

“Hasil penyelidikan mengarah pada enam pelaku. Yang mengejutkan—semuanya masih berstatus anak-anak,” ungkap AKP Robin, Rabu (26/2).

Baca Juga: Dua Pria di Kubutambahan Diciduk Polisi atas Dugaan Peredaran Narkotika

Adapun identitas para pelaku yang masih remaja ini adalah GS (15), KS (16), KA (15), GA (15), GU (14), dan KD (15). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.412.000, satu kalung emas, satu kunci leter T, satu palu, dua gembok, puluhan bungkus rokok, 66 kartu voucher XL, serta beberapa unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku beraksi dengan modus merusak gembok warung sebelum menggasak barang berharga di dalamnya. Mirisnya, hasil pencurian digunakan untuk berjudi online, membeli minuman beralkohol, dan memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.

“Mengingat para pelaku masih di bawah umur, maka penanganan kasus ini dilakukan secara khusus. Polsek Kubutambahan telah melimpahkan perkara ini kepada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. ***

Editor : Dian Suryantini
#robin #tejakula #Banjar #sawan #kubutambahan #pencuri #warung #buleleng