Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kok Bisa? Napi Lapas Kerobokan Diduga Otaki Peredaran Narkoba di Buleleng

Wiwin Meliana • Kamis, 6 Maret 2025 | 17:53 WIB

Penangkapan pelaku peredaran narkotika di Buleleng
Penangkapan pelaku peredaran narkotika di Buleleng

BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial Cuke yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, diduga menjadi otak peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Buleleng.

Hal ini terungkap setelah jaringan peredaran narkoba yang melibatkan beberapa orang berhasil diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Dua Ruko di Pasar Subagan Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi terkait seorang warga di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang diduga memesan plastik microtube untuk pembungkus sabu melalui aplikasi toko online Shopee.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial KS di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan hanya satu bungkus plastik yang berisi microtube, dan KS pun mengakui bahwa ia memesan plastik tersebut atas suruhan temannya, berinisial KA.

Baca Juga: Jalan Batu Tulis Ambles Usai Hujan Deras, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Setelah itu, polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap KA di rumahnya. KA mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama PM untuk memesan plastik tersebut.

"Pembelian itu dilakukan KS atas suruhan KA, yang juga disuruh oleh PM, 41. Ada janji upah juga apabila sabu-sabunya sudah sampai," ujar Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, Selasa (4/3) siang.

Tim Timsus Bhayangkara Goak Poleng kemudian melakukan penangkapan terhadap PM di rumahnya di Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, pada Jumat yang sama.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkusan lakban hitam berisi sabu seberat 20,09 gram, satu unit handphone, dan satu bungkus plastik berisi 500 biji microtube.

Namun, PM yang berusaha melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: Niluh Djelantik Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Arya Wedakarna Tegaskan Siap Membela

PM mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari Cuke, yang saat ini berada di Lapas Kerobokan.

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan bergerak menuju Lapas Kerobokan untuk menangkap Cuke, meski hingga kini, Cuke belum berhasil diamankan.

PM kini telah digiring ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat lima tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.

Penyelidikan masih terus berlangsung dan petugas berupaya mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika ini.

 

Editor : Wiwin Meliana
#lapas kerobokan #napi #narkoba #buleleng