Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dinas PUPR Badung Pastikan Hotel Step Up Melebihi Batas Ketinggian, Belum Ada Penindakan

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 8 Maret 2025 | 02:15 WIB

MELANGGAR: Tampak depan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran yang diduga melanggar batas ketinggian.
MELANGGAR: Tampak depan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran yang diduga melanggar batas ketinggian.

BALIEXPRESS.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung telah melakukan kajian terhadap pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia.

Hotel yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan tersebut pun ternyata melebihi batas maksimal ketinggian.

Hanya saja belum ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pembangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

Baca Juga: Wabup Tjok Surya Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Klungkung 2025-2029

Plt. Kadis PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa mengatakan, tim Dinas PUPR telah melakukan inspeksi pada 25 Februari 2025.

Hasilnya adalah ditemukan adanya pembangunan hotel dengan progres sekitar 49 persen.

“Itu artinya masing berproses banyak konstruksinya,” ujar Karyasa saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Sejumlah Proyek Infrastruktur di Karangasem Terancam Batal

Terkait ketinggian bangunan, pihaknya mengakui. jika hotel tersebut melebih batas dari Perda.

Bahkan struktur bangunan dari salah satu sisi yang diukur mencapai 26,5 meter.

Namun ia menyebutkan, ketinggian bangunan diukur dari jalan sementara yang akan dikembalikan posisinya.

Baca Juga: Bupati Kembang Hartawan dan Wabup Patriana Krisna Turun langsung Pimpin Jumat Bersih

“Kalau ketinggiannya memang terlihat dari sisi satu memang dia melebihi, cuma itu dari mereka jalan sementara yang akan dikembalikan,” ungkapnya.

Dari temuan tersebut, Karyasa menerangkan telah mengirimkan dua rekomendasi kepada manajemen pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia.

Pertama terkait pengerjaan konstruksi bangunan harus disesuaikan dengan izin Pesertujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian manajemen diminta untuk memberikan justifikasi teknis atau penjelasan terkait hal-hal yang telah terbangun di lokasi.

Namun Sekdis PUPR ini belum berani menyebutkan jika pembangunan tersbeut melanggar Perda.

Bahkan Karyasa tidak menyebutkan rekomendasi penindakan dari Satpol PP.

“Rekomendasi kami cuma dua, yang kami ukur salah satunya dari jalannya itu ketinggiannya bisa seperri itu, itu bagaimana, karena kami tidak bisa menyatakan bagaimana. Karena menurut mereka itu adalah jalan sementara,” tandasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#ketinggian #hotel #badung #pupr #jimbaran