BALIEXPRESS.ID - Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara menilai adanya preseden buruk dari kasus pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia.
Apalagi hotel yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini telah dinyatakan melebihi batas ketinggian 15 meter.
Pihaknya pun meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Baca Juga: Dinas PUPR Badung Pastikan Hotel Step Up Melebihi Batas Ketinggian, Belum Ada Penindakan
Menurut Puspa Negara, kondisi ini jika memang melanggar dan dibiarkan dapat menjadi preseden buruk.
Bahkan cenderung akan diikuti oleh pihak lainnya.
“Oleh karena itu hasil kajian teknis dari tim PUPR, DLHK, DPMPTSP, Satpol PP agar diumumkan,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (7/3).
Baca Juga: Mengenal Sosok Musisi Krisna Purpa, Bermusik dengan Jati Diri
Politisi asal Legian ini juga meminta, pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dari adanya pelanggaran.
Seperti yang pernah dilakukan terhadap pelanggaran batas ketinggian salah satu hotel di Seminyak, Kecamatan Kuta.
“Jika kemudian benar melampaui ketinggian 15 meter, sesuai ketentuan pasal 100 RTRWP Provinsi Bali nomor 2 tahun 2023, maka bangunan tersebut layak dipangkas atau di-demolize seperti yang pernah terjadi di tahun 2005,” tegasnya.
Baca Juga: Tabrak Pasutri hingga Tewas, Kernet dan Sopir Truk Lari ke Hutan: Ini Alasannya Kabur
Lebih lanjut Puspa Negara mendorong pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk turun meninjau langsung di lokasi.
Jika dari pemantauan bangunan ada temuan pelanggaran agar segera ditindaklanjuti oleh unit teknis.
“Intinya saya meminta unit trrkait untuk tegakkan Lawenforcement, dan perkuat Sumonev (supervisi, monitoring, dan evaluasi),” pungkasnya.
Seperti diketahui, hasil kajian Dinas PUPR Badung ketinggian dari hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia melebihi 15 meter.
Kajian ini didapatkan hasil pengecekan di lokasi pada 25 Februari 2025. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga