Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Motif Pengeroyokan Gadis di Bawah Umur di Klungkung: Ternyata Ada Hubungannya dengan Pria Hidung Belang

Nyoman Suarna • Selasa, 11 Maret 2025 | 22:32 WIB
PELAKU : Pelaku berinisial GAP jadi tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang gadis di bawah umur di Klungkung.
PELAKU : Pelaku berinisial GAP jadi tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang gadis di bawah umur di Klungkung.

BALIEXPRESS.ID – Kasus pengeroyokan terhadap seorang gadis remaja berinisial NPY (14) di Buleleng ternyata dipicu oleh kemarahan pelaku yang dituding sebagai muncikari.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin mengungkapkan bahwa insiden kekerasan ini terjadi di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 00.01 Wita.

Pelaku utama, GAP (21), melakukan pengeroyokan bersama tiga rekannya, PDP (18), NS (17), dan KY (17), setelah tidak terima dimarahi oleh ibu korban.

Menurut Letsoin, kasus ini berawal dari pengakuan korban kepada ibunya bahwa dirinya pernah dijual kepada pria hidung belang.

Sang ibu kemudian menelepon GAP dan memarahinya, yang berujung pada pertemuan di lokasi kejadian.

Saat bertemu, GAP merasa tersinggung dan emosi hingga melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya.

“Berdasarkan keterangan GAP, dia membantah pernah menjual korban,” ujar Letsoin dalam konferensi pers di Mapolres Klungkung, Senin (10/3/2025).

Tidak hanya melakukan kekerasan, GAP dan komplotannya juga merekam aksi pengeroyokan tersebut.

NS kemudian mengedit video menjadi konten berbau pornografi berdurasi 26 detik dan membagikannya ke grup WhatsApp bernama GOLEMZ, yang berisi anggota geng GAP. Video itu akhirnya bocor dan viral di media sosial.

“GAP dikenal dengan nama gaul GOLEMZ. Korban bukan bagian dari grup tersebut,” tambah Letsoin.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang laki-laki berusaha menghentikan pengeroyokan tetapi dihalangi oleh para pelaku.

Polisi mengonfirmasi bahwa pria tersebut adalah pacar korban dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GAP, PDP, NS, dan KY dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

Khusus GAP dan NS, tambahan pasal dikenakan, yakni  Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Melihat kasus ini, Kapolres Klungkung mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, termasuk mengecek aktivitas mereka di media sosial.

“Meski bersifat privasi, orang tua tetap harus mengontrol penggunaan smartphone anak agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, GAP mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih bahwa grup WhatsApp GOLEMZ hanyalah grup pertemanan dan bukan untuk perundungan.

“Itu hanya grup seru-seruan. Awalnya saya kirim (video), beberapa saat kemudian saya tarik, tapi sudah lebih dulu disebarkan teman saya,” kilahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua serta dampak negatif dari penyebaran konten kekerasan di media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pengeroyokan #Motif #gadis #klungkung #pria hidung belang #mucikari