SINGARAJA, BALI EXPRESS - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan pajak. Salah satu bentuk kebijakan yang diterapkan adalah pemberian keringanan pajak bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan BPKPD Buleleng, Ayu Sri Susantiani, menjelaskan Hingga tahun 2025, Pemkab Buleleng telah memberikan keringanan pajak kepada 26 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi lahan LP2B.
“Kami menggunakan data peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) dari Dinas PUTR Buleleng yang sebelumnya dikaji oleh tim Dinas Pertanian. Nantinya, SPPT akan didistribusikan kepada wajib pajak melalui Perbekel, Kelian Desa, atau Kelian Subak masing-masing,” jelasnya, Kamis (13/3).
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, I Gusti Putu Sudiana, menambahkan bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Setelah ditetapkan, SPPT kemudian dicetak massal dan didistribusikan melalui pemerintah desa/kelurahan, serta para Kelian Adat dan Kelian Subak guna mempercepat penyampaian kepada wajib pajak.
Sebagai bentuk inovasi, BPKPD Buleleng juga telah menyediakan layanan berbasis digital melalui website http://bpkpd.bulelengkab.go.id/ serta aplikasi Pan-G Denbukit. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mencetak SPPT secara mandiri kapan saja tanpa harus menunggu distribusi dari pemerintah desa.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait nominal pajak yang tercantum dalam SPPT, Sudiana menjelaskan bahwa perbedaan perhitungan biasanya terjadi karena ketidaksesuaian NJOP atau penafsiran regulasi oleh wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan SPPT paling lambat tiga bulan setelah dokumen diterima.
Adapun untuk pembayaran pajak, telah disediakan berbagai metode, baik secara tunai maupun semi non-tunai. Dalam SPPT sudah tertera lokasi pembayaran, jadi masyarakat tidak perlu bingung.
“Wajib pajak dapat membayar langsung di kantor kami, atau saat kami melakukan program jemput bola melalui Gebyar Pajak ke desa-desa. Khusus untuk pembayaran pajak di hari Kamis, kami memberikan satu kilogram gula pasir gratis sebagai bentuk apresiasi,” ungkap Sudiana.
Ke depan, BPKPD berencana memperluas kanal pembayaran pajak dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya. Khusus bagi wajib pajak LP2B, mereka dapat melakukan pembayaran setelah masa panen tanpa harus menunggu jadwal tertentu.
Ayu Sri juga mengungkapkan rencana kerja sama antara Pemkab Buleleng dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Program ini juga melibatkan Polres Buleleng dan Jasa Raharja guna mendukung pemungutan pajak secara optimal, terutama melalui kegiatan razia gabungan serta layanan Samsat keliling di berbagai wilayah.
“Pemungutan pajak kendaraan akan dilakukan secara langsung melalui sistem door-to-door. Selain itu, petugas juga akan memberikan informasi terkait jatuh tempo STNK, pajak kendaraan yang mati, serta program pemutihan pajak bagi yang memenuhi syarat,” jelasnya. ***
Editor : Dian Suryantini