BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah bersubsidi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, sebanyak 32 unit rumah disegel, yang terdiri dari 22 unit di Perumahan Peramboan Permai, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, dan 10 unit di Perumahan Graha Suwug Permai, Desa Suwug, Kecamatan Sawan.
Baca Juga: MIMIH! Oknum Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Raya Kapal Terekam Kamera CCTV
Dengan langkah ini, total rumah yang telah disegel oleh Kejati Bali mencapai 58 unit.
Penyidik menemukan bahwa rumah-rumah tersebut masih dikuasai oleh pemilik perusahaan pengembang, PT Pacung Permai Lestari.
Diduga, perusahaan ini menggunakan 395 KTP masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengajukan pinjaman dan memperoleh rumah subsidi secara ilegal.
Proses penyelidikan menunjukkan bahwa PT Pacung Permai Lestari telah membangun lebih dari seribu unit rumah subsidi di Buleleng.
Baca Juga: Kronologi Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Ungkap Sejumlah Fakta
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan distribusi rumah bersubsidi.
"Kami menemukan dokumen yang menunjukkan adanya rumah yang belum dilaporkan oleh pengembang," ungkapnya. Sejauh ini, Kejati telah memeriksa 35 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
Penyidik terus menelusuri aliran kepemilikan rumah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses ke perumahan bersubsidi dengan cara yang sah.
Baca Juga: WADUH! Kakek di Kintamani Diduga Coba Perkosa Seorang Nenek, Berakhir Damai
Dari informasi yang diperoleh melalui akun Instagram @radarbuleleng, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap praktik-praktik ilegal dalam program perumahan bersubsidi ini.
Kejati Bali berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi melindungi hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan penyegelan ini, Kejati Bali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa program perumahan bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana