Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mantan Karyawan Curi Ponsel di Warung Ayam Bakar, Pelaku Diamankan Polsek Denpasar Barat

Wiwin Meliana • Selasa, 18 Maret 2025 | 16:20 WIB

Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel di warung ayam bakar
Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel di warung ayam bakar

BALIEXPRESS.ID– Seorang pria bernama Eka Jus Pratama (30) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Pria tersebut diamankan setelah mencuri ponsel milik M. Imam Arifin (20) di Warung Ayam Bakar WO Al NI 2, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: DPC Gerindra Klungkung Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Semara Putra

Kejadian tersebut bermula ketika korban, M. Imam Arifin, terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa ponselnya telah hilang.

Korban yang terkejut langsung melaporkan kejadian pencurian ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku adalah mantan karyawan di warung tempat korban bekerja.

Baca Juga: Satu Terduga Pelaku Penembakan Polisi dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam Menyerahkan Diri

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV untuk mencari petunjuk lebih lanjut.

Setelah melakukan profiling terhadap pelaku dan barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Eka Jus Pratama.

Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, polisi berhasil menemukan pelaku di tempat kosnya yang terletak di Jalan Sutoyo, Denpasar Barat.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kabar Duka! Mat Solar ‘Bajaj Bajuri’ Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karier dan Perjuangannya

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Eka Jus Pratama masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan mengambil ponsel yang diletakkan di atas kasur.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Barat.

Polisi memastikan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Editor : Wiwin Meliana
#Ayam bakar #polsek denpasar barat #Curi #ponsel