BALIEXPRESS.ID-Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi penyediaan LPG 3 Kg di wilayah Kuta Selatan pada Selasa (18/3).
Hasil sidak ini mengungkapkan sejumlah pelanggaran, terutama di SPBE Putra Bali Dwipa yang diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan konsumen.
Baca Juga: Mau Menikmati Olahan Seafood Segar di Dekat Tanah Lot, Yuk ke Kurnia Seafood
Tim pengawas yang dipimpin oleh Ketua Tim I Wayan Pasek Putra melakukan pengecekan di lima lokasi yang meliputi Rachmad Riyadi (PT Astri Sari Perdana), Saleh Masyhadi, S.H. (PT Astri Sari Perdana), Warung Eka (PT Dwipa Nusa Dua Gas), Rahayu Artha (PT Dwipa Nusa Dua Gas), dan UD Nanda Maharani (PT Putra Ananta Mandiri).
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa SPBE Putra Bali Dwipa yang beralamat di Desa Sedang telah mengabaikan beberapa prosedur keselamatan dalam distribusi LPG 3 Kg.
I Wayan Pasek Putra mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang akan didistribusikan tanpa dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet), yang merupakan kelengkapan wajib sesuai SOP.
"Kami menemukan tabung-tabung LPG yang tidak memenuhi standar keselamatan, yang bisa berisiko membahayakan konsumen," tegasnya.
Baca Juga: WADUH! Bukan Pertama, Tiga Bocah SD Ternyata Sudah Beberapa Kali Curi Sepeda Motor!
SPBE Putra Bali Dwipa yang merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung tersebut, tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan tabung LPG sebelum distribusi, yang jelas bertentangan dengan SOP yang telah ditetapkan.
Meskipun tim pengawas tidak menemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, hal ini tetap menjadi temuan serius terkait keselamatan konsumen.
Selain itu, pengawasan di lima lokasi tersebut juga menemukan papan nama pangkalan yang tidak sesuai ketentuan.
Papan nama yang seharusnya dipasang di luar untuk memberi informasi kepada masyarakat justru diletakkan di dalam, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 Kg.
Salah satu pemilik pangkalan, I Wayan Puspawan dari Warung Eka, mengungkapkan kekhawatirannya terkait temuan tersebut.
Baca Juga: ASTAGA! Bak Spesialis, Tiga Bocah Ini Curi Motor dengan Modus Terencana
"Dari 100 tabung LPG yang saya terima, hanya sekitar 15 yang memenuhi standar, sementara sisanya tidak dilengkapi dengan rubber clamp dan cap seal. Ini sangat membahayakan konsumen dan juga merugikan kami sebagai pemilik pangkalan," ujarnya.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, tim pengawas menegaskan pentingnya perbaikan segera agar distribusi LPG 3 Kg di wilayah tersebut memenuhi standar keselamatan dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Pemeriksaan ini juga mengingatkan kepada seluruh penyedia LPG agar selalu memperhatikan SOP yang berlaku demi menghindari potensi kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Editor : Wiwin Meliana