BALIEXPRESS.ID - KLAA alias Lembeng (27), warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan warga ke polisi pada Senin (10/3/2025) malam.
Aksinya mencuri kayu di hutan lindung Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa terbongkar setelah warga menemukan 13 batang kayu sonokeling berbentuk balok di dalam hutan.
Tak hanya itu, suara gergaji mesin yang terdengar di malam hari semakin menguatkan kecurigaan warga bahwa ada aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Rilis Lagu Karadang, ditonton Sudah 2,1 Juta Kali, Yan Srikandi Kian Populer, Berikut Profilnya
"KLAA yang sebelumnya berstatus terlapor, sudah menjadi tersangka sejak 10 Maret," ujar Iptu I Nyoman Sudiarta, Kanit IV Unit PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (20/3/2025).
Berstatus Tersangka, Tapi Tidak Ditahan!
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Lembeng.
Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan keputusan tersebut.
"Saat ini tersangka menjadi tahanan rumah dan wajib lapor," tambah Iptu Sudiarta.
Lembeng dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Baca Juga: WADUH! Mantan Anggota DPRD Majalengka Ditangkap, Diduga Tersandung Kasus Narkoba
Ia diduga kuat melakukan penebangan, pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah.
Pelanggaran ini juga terkait dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Pengakuan Mengejutkan! Begini Modus Lembeng
Aksi ilegal Lembeng mulai terbongkar pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, ketika warga menemukan 13 batang kayu sonokeling yang telah dipotong menjadi balok dengan panjang 130 cm dan lebar 20 cm.
Warga yang sering mendengar suara gergaji mesin pada malam hari semakin curiga dan akhirnya melaporkan temuan itu kepada Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lokapaksa.
Tak butuh waktu lama, kecurigaan langsung mengarah kepada Lembeng.
Saat dipanggil ke lokasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.15 WITA, kasus ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng. ***
Baca Juga: Cuaca Ekstrem: Bangunan Bale Piasan di Pura Desa Adat Mujung Sari Kerthi, Sukasada Ambruk
Editor : I Putu Suyatra