Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tanggapi Vonis Denda terhadap Dokter Shillea di PN Denpasar, Gendo: Putusan Manipulatif

I Gede Paramasutha • Rabu, 26 Maret 2025 | 22:42 WIB
Dokter Shillea didampingi Penasihat Hukum dari Gendo Law Office, I Wayan
Dokter Shillea didampingi Penasihat Hukum dari Gendo Law Office, I Wayan

BALIEXPRESS.ID – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Dokter Shillea Olimpia Melyta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mencapai tahap putusan, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H., tersebut, dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Gendo Law Office, termasuk I Wayan "Gendo" Suardana, S.H., M.H., I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., dan I Komang Ariawan, S.H., M.H.  

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Dr. Shillea bersalah berdasarkan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 40 juta. 

Namun, vonis tersebut menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

Gendo memberikan tanggapan terkait putusan itu dengan mengulik kembali kasus ini yang bermula pada 14 Februari 2024.

Kala itu, dr. Shillea dipanggil untuk melakukan pemeriksaan medis di rumah pasien warga negara asing, Jamie Irena Rayer-Keet. Saat itu, pasien mengalami rasa sakit yang hebat.

Setelah menyarankan untuk dilakukan perawatan di rumah sakit dan pemeriksaan laboratorium yang ditolak oleh pasien, dr. Shillea kemudian memberikan injeksi obat Antrain yang telah mendapatkan persetujuan pasien.  

Namun, setelah pemberian obat tersebut, pasien mengalami reaksi alergi. Dr. Shillea segera menangani kondisi itu dengan memberikan injeksi anti-alergi, hingga pasien dalam keadaan stabil sebelum dokter meninggalkan lokasi.  

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dr. Shillea tetap memberikan injeksi Antrain meskipun pasien telah menolak, sehingga menimbulkan efek alergi yang berujung pada syok anafilaktik. 

Selain itu, hakim menyatakan bahwa kondisi pasien yang mengalami sesak napas dan pembengkakan wajah dapat dikategorikan sebagai luka berat yang berpotensi menyebabkan kematian.  

Gendo pun mengecam putusan majelis hakim yang dinilainya penuh dengan manipulasi. Ia menyoroti beberapa hal yang dianggap sebagai bentuk ketidaksesuaian fakta dalam persidangan dengan putusan yang dijatuhkan.  

Menurutnya, klaim bahwa pasien menolak diinjeksi obat Antrain adalah tidak benar dan tidak pernah diungkapkan oleh saksi korban selama persidangan.

Sebaliknya, ia menunjukkan bukti adanya surat persetujuan (informed consent) dari pasien terkait pemberian obat tersebut.  

"Kami berani mengadu cek rekaman persidangan dengan majelis hakim. Tunjukkan di menit ke berapa saksi korban menyatakan menolak diinjeksi Antrain dan terdakwa tetap memberikannya?" tantang Gendo.  

Selain itu, ia juga mengkritik pertimbangan hakim mengenai luka berat yang didasarkan pada pernyataan ahli forensik jaksa, dr. Yudi Sp.F.M., yang menyebutkan bahwa pasien mengalami syok anafilaktik, sesak napas, dan tekanan darah rendah (50 mmHg). 

Pengacara yang juga merupakan aktivis lingkungan ini mengatakan, meskipun kondisi tersebut berpotensi membahayakan, faktanya pasien dapat dipulihkan oleh dr. Shillea, sehingga klaim mengenai luka berat menjadi tidak relevan.  

"Dalam hukum pidana, analogi dilarang. Menyatakan ‘berpotensi menyebabkan kematian’ padahal pasien sudah pulih adalah bentuk analogi yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana," tegasnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa kesaksian mengenai sesak napas pasien hanya didasarkan pada pernyataan suami korban, Alain David Dick-Keet, tanpa adanya alat bukti medis yang memperkuat klaim tersebut. 

Bahkan, saksi Putra yang ikut merawat pasien menyatakan bahwa kondisi pasien sudah stabil setelah ditangani dr. Shillea dan tidak mengalami sesak napas berkelanjutan.

Hal ini diperkuat dengan hasil visum et repertum yang tidak menemukan kondisi sesak nafas yang mengancam jiwa.

Keadaan itu sangat jauh dari unsur luka berat sebagaimana yang dimaksud pasal 90 KUHP.

Oleh karena itu, Gendo mengkritik keputusan hakim yang mengabaikan Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan, yang sebenarnya memberikan perlindungan hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya. 

Majelis hakim berpendapat bahwa dalam perkara pidana, hukum acara yang berlaku tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga jika terdakwa merasa diperlakukan tidak adil, seharusnya mengajukan praperadilan.  

Namun Gendo berpendapat alasan tersebut tidak masuk akal dan justru menunjukkan adanya manipulasi dalam putusan. "Kesimpulannya, putusan ini tidak berdasarkan hukum, tidak berdasar ilmu hukum, dan penuh dengan rekayasa," pungkasnya.  

Atas putusan ini, dr. Shillea telah menyampaikan pikir-pikir dahulu di hadapan Majelis Hakim.

Keputusannya akan disampaikan dalam waktu seminggu kedepan, apakah akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding, atau akan menerima putusan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Dokter Shillea #PN #gendo #denpasar