BALIEXPRESS.ID - Kejadian viral yang melibatkan seorang anggota Polri yang melintas mengendarai sepeda motor pada Hari Raya Nyepi di Desa Sumbersari mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Polres Jembrana langsung mengadakan pertemuan dengan pihak Desa Adat di Kantor Lurah Gilimanuk, Minggu(30/3/2025). Pertemuan dimulai pukul 09.00 wita.
Kapolres Jembrana dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat Hari Raya Nyepi, serta menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat telah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Kepolisian serta akan memberikan sanksi yang berat jika terbukti bersalah.
"Untuk yang bersangkutan pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam polsek dari Gilimanuk untuk dibawa Ke Mako Polres Jembrana oleh Sie Propam Polres Jembrana. Selanjutnya ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, selain itu pihak Sie Propam Polres Jembrana juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tesebut," ujarnya.
Kapolres juga sudah berkordinasi kepada Bendesa Adat agar memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan. Namun Jro Bendesa Gilimanuk menyampaikan sanksi adat terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig yaitu menyerahkan beras sebesar 100 kg.
Di sisi lain, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam pertemuan itu meminta agar anggota Polri yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)