BALIEXPRESS.ID – Senator Niluh Djelantik menegaskan bahwa Otonomi Khusus Bali adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Ia berpendapat bahwa apapun istilah yang digunakan, yang terpenting adalah Bali memiliki kedaulatan untuk mengelola sumber daya dan hak-hak rakyatnya.
Baca Juga: Racik Petasan, Rumah di Jember Meledak, Ayah dan Anak Alami Luka Bakar
Menurutnya, Undang-Undang Provinsi Bali yang disahkan pada tahun 2023 merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat Bali, DPRD, DPD, dan pemerintah daerah sejak tahun 1999.
Namun, ia menilai bahwa undang-undang tersebut masih jauh dari harapan masyarakat terkait otonomi khusus yang diinginkan.
Baca Juga: Ruben Onsu Umumkan Jadi Mualaf, Bantah Penyebab Cerai dengan Sarwendah
Djelantik mengajak seluruh anggota DPD dan DPR RI dari Bali untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Bali.
Ia berharap agar para wakil rakyat dapat terus menyuarakan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Adu Argumen WNA di Ubud Berujung Perkelahian, Warga Lokal Turun Tangan
Dalam konteks ini, ia memberikan contoh sistem konsinyasi dalam bisnis yang dapat diterapkan di Bali, di mana pemilik tanah dan pengelola usaha dapat berbagi hasil secara adil.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga adat, tradisi, dan budaya Bali agar tidak punah. "Kita harus bersatu untuk menjaga tanah kelahiran kita," ujarnya.
Djelantik menekankan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dalam melindungi warisan budaya, Bali akan menjadi cerita dalam buku dongeng.
Baca Juga: Adu Argumen WNA di Ubud Berujung Perkelahian, Warga Lokal Turun Tangan
Dalam sebuah unggahan di Instagram @pelayanrakyatbali, Djelantik menyatakan, "Kita hanya punya Bali dan itu perlu dijaga. Mari kita berikan sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi aturan." Dengan semangat perjuangan ini, ia menyerukan kepada masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga identitas dan kedaulatan daerah mereka demi masa depan yang lebih baik.