BALIEXPRESS.ID-Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan sikap keras terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan tindakan meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (14/4/2025), Koster menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi WNA yang tidak menghormati hukum, norma, dan budaya lokal.
Baca Juga: Sempat Dibantah, Ayu Aulia Akui Sempat Jadi Simpanan Ridwan Kamil Ngaku Keburu Sadar
“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” ujar Gubernur Koster.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden yang melibatkan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial MM (27), yang mengamuk dan merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Pecatu, Kuta Selatan, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Perilaku pelaku tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Viral! Pencurian Helm di Denpasar Terekam Kamera, Pelaku Ditangkap di Jimbaran
Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Denpasar dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa MM memasuki Indonesia pada 2 April 2025 dengan Visa on Arrival, yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar sejumlah ketentuan, yakni:
Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan,
Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
Serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Atas dasar tersebut, MM dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Deportasi akan dilakukan malam ini juga, jam 7 malam (19.00 WITA), pelaku akan dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat udara,” tegas Gubernur Koster.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kadisparda Bali, dan perwakilan dari Polda Bali.
Sebagai catatan, sejak awal tahun hingga 31 Maret 2025, Pemerintah Provinsi Bali telah mencatat 128 kasus deportasi, dengan jumlah terbanyak berasal dari Rusia (32 kasus) dan Amerika Serikat (10 kasus).
Baca Juga: Digelar Tanpa Izin, Panitia Tarung Bebas di Dalung Minta Maaf, Siap Diproses Hukum
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, dan nama baik Bali sebagai destinasi wisata yang beradab dan bermartabat.
Editor : Wiwin Meliana