Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Hanya Jambret Kalung, Pelaku Asal Gianyar Ternyata Juga Pernah Curi HP, tapi…

I Made Mertawan • Kamis, 17 April 2025 | 14:20 WIB
Pelaku jambret asal Gianyar dirilis Polres Bangli, Rabu (16/4/2025).
Pelaku jambret asal Gianyar dirilis Polres Bangli, Rabu (16/4/2025).

BALIEXPRESS.ID - Aksi seorang penjambret kalung emas yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil dihentikan.

Polres Bangli meringkus I Wayan Edi Juniawan, 34 tahun, warga Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

Juniawan dikenal licin dan lihai beraksi seorang diri. Dalam setahun terakhir, ia telah beraksi di 12 lokasi berbeda.

Rinciannya, tiga TKP di wilayah Bangli, enam di Gianyar, dua di Badung, dan satu di Denpasar.

Korban incarannya rata-rata adalah perempuan paruh baya yang tengah berjalan sendirian di tempat sepi.

Mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernopol DK 8563 KR, Juniawan kerap berkeliling mencari target sambil berpura-pura bertanya arah.

"Begitu korban lengah, pelaku langsung merampas kalung yang dikenakan," ujar Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025), didampingi Wakapolres Kompol Willa Jully Nendissa dan Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Salah satu aksi Juniawan yang terekam kamera warga sempat membuat heboh jagat maya, saat ia menjambret kalung seorang wanita di gang sempit kawasan Sengguan, Gianyar.

Hasil kejahatannya kemudian dijual secara online melalui platform marketplace.

Dari penjualan tersebut, pelaku diperkirakan meraup ratusan juta rupiah.

Uang itu digunakannya untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski bekerja sebagai buruh di peternakan ayam di Gianyar, Juniawan ternyata menyimpan sisi gelap yang cukup meresahkan warga.

"Kami saat ini masih menelusuri pembeli-pembeli kalung hasil curian tersebut," tambah Kapolres.

Juniawan kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Sebelum ditangkap karena kasus jambret, lanjut Gede Putra, pelaku juga pernah terlibat pencurian handphone di Gianyar, tapi kasus tersebut tidak sampai ke meja pengadilan. (*)

Editor : I Made Mertawan
#polres bangli #gianyar #jambret