Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MUI Ancam Adukan Eksekusi Penistaan Agama ke Pusat, Begini Tanggapan Kejati Bali

I Putu Suyatra • Selasa, 22 April 2025 | 03:07 WIB

Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H
Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H

BALIEXPRESS.ID - Sebuah konfrontasi sengit tengah berkecamuk di Bali Utara! Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali mengguncang panggung hukum dengan ancamannya untuk melaporkan proses eksekusi terpidana kasus penistaan agama di Desa Sumberklampok, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, langsung ke pemerintah pusat!

Langkah drastis ini merupakan respons keras MUI Bali terhadap tindakan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yang dengan dukungan kepolisian, melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus sensitif tersebut.

Baca Juga: Kisah Transformasi Rumah Tua di Gang Sedap Malam Buleleng! Mantan Banker Buka Kedai Kopi Ajaib yang Bikin Penasaran: Ningrat untuk Pelanggan

Namun, kejutan tak berhenti di situ!

Menanggapi manuver hukum yang dilancarkan MUI Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali justru menunjukkan sikap garang dan tak sedikit pun gentar!

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, dengan tegas menyatakan kesiapannya menghadapi segala bentuk pelaporan.

"Yang jelas laporan aman, berjalan lancar dan sudah dilaksanakan eksekusi dari Kejari," ujar Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025) malam, seolah menepis kekhawatiran akan adanya masalah dalam proses eksekusi.

Sumedana bahkan menekankan bahwa eksekusi adalah sebuah keharusan mengingat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, apalagi setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kejari Buleleng telah melakukan upaya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada para terpidana, namun mereka menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak pernah hadir.

Baca Juga: Dorong Optimalisasi PAD, Bupati Klungkung Evaluasi Target OPD Penghasil

Alhasil, operasi senyap pun dilakukan Kejari Buleleng pada Rabu (16/4/2025) dini hari, dengan menyasar terpidana Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58).

Menyikapi ancaman pelaporan ke pemerintah pusat dari tim hukum MUI Bali, Sumedana justru menantang balik!

Ia menyatakan bahwa pelaporan adalah hak setiap warga negara dan pihaknya tidak memiliki masalah sedikit pun dengan langkah tersebut.

"Kalau ada hal-hal yang kurang berkenan atau dirugikan, silahkan dilaporkan. Karena itu bagian dari evaluasi kami ke depannya," tegas Sumedana.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kemarahan MUI Bali memuncak akibat waktu eksekusi yang dinilai sangat tidak etis, yakni pukul 03.30 dini hari.

Tim hukum MUI Bali mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran etika, norma-norma, dan bahkan bertentangan dengan hukum dan undang-undang.

Mereka juga menuding adanya tindakan represif dalam proses penangkapan para terpidana, yang menjadi alasan kuat untuk membawa masalah ini ke tingkat nasional.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di balik eksekusi dini hari yang penuh kontroversi ini? Mengapa MUI Bali begitu berang dan siap "berperang" dengan Kejati hingga ke pemerintah pusat?

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: Strategi Kunci Wujudkan Indonesia Sehat, Cerdas, dan Produktif

Apakah "kartu truf" yang akan dibawa MUI Bali ke Jakarta? Ikuti terus perkembangan berita panas dan penuh intrik ini untuk mengungkap tabir di balik konflik hukum yang mengguncang Bali Utara! ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#mui bali #kejati bali #penistaan agama #Ketut Sumedana