BALIEXPRESS.ID-Di tengah kontroversi dan kecaman terhadap tindakan eksekusi dua terpidana kasus penistaan Hari Raya Nyepi 2023, dukungan kuat justru datang dari kalangan profesional hukum.
Advokat Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menjalankan tugasnya sesuai hukum dalam eksekusi Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58) pada Senin (14/4/2025) pukul 03.30 Wita.
Baca Juga: Usai Galungan dan Kuningan, Volume Sampah di Bali Naik 30 Persen, TPA Suwung Bersiap Hadapi Lonjakan
Eksekusi yang dilakukan dini hari ini sempat menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng, yang menyebut tindakan tersebut tidak manusiawi dan menyalahi norma hukum serta etika. Namun, menurut Pasek Suardika, kritik tersebut justru terbalik arah.
“Atas nama hukum dan keadilan, saya dukung tindakan jajaran kejaksaan sebagai lembaga eksekutor negara yang telah melaksanakan tugasnya,” tegas Gede Pasek Suardika dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Dituding Arogan, Eksekusi Terpidana Nyepi Dibela Pasek Suardika: Itu Tugas Negara
Ia menilai bahwa kejaksaan telah memulai proses eksekusi dengan pendekatan persuasif dan manusiawi.
Namun, menurutnya, respons negatif dari pihak-pihak tertentu mencerminkan arogansi kelompok mayoritas yang merasa berada di atas hukum.
“Bukan kejaksaan yang arogan. Justru yang tidak tunduk pada putusan pengadilan yang sah secara hukum adalah bentuk arogansi sebenarnya,” tambahnya.
Pasek juga mengingatkan bahwa keputusan hukum sudah ditetapkan oleh majelis hakim melalui proses persidangan yang sah. Dalam hal ini, kejaksaan hanya menjalankan perannya sebagai eksekutor negara.
Baca Juga: Investasi Bodong dan Kawin Kontrak Menjamur di Bali, Pemprov Siapkan Perda Nominee
“Yang memutus bersalah adalah hakim berdasarkan fakta di pengadilan. Jaksa hanya bertugas menjalankan eksekusi, bukan membuat keputusan. Negara wajib hadir menegakkan hukum,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, Pasek Suardika menyampaikan dukungan penuh kepada Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, dan seluruh jajaran yang terlibat, termasuk aparat keamanan yang turut mengamankan jalannya eksekusi.
“Kami dukung Kajati Bali dan jajaran Kejari Buleleng. Apa yang dilakukan sudah benar. Jangan halangi negara menegakkan hukum,” pungkasnya.
Dukungan ini menjadi penyeimbang atas derasnya kritik yang muncul di ruang publik, sekaligus menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Bahkan Pasek Suardika meminta agar pemerintah pusat juga sekalian mengusuk kasus Ibu Desak yang juga diduga melecehkan agama Hindu.
Baca Juga: Investasi Bodong dan Kawin Kontrak Menjamur di Bali, Pemprov Siapkan Perda Nominee
“Pusat abaikan saja laporan tersebut karena merusak sistem hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Sekalian lanjutkan Kasus Desak yang sangat arogan melecehkan Hindu tapi tidak tersentuh hukum hanya karena dibackingi kekuatan besar dimana acara tersebut dilaksanakan. Untuk ini MUI ada dimana? Jangan standar ganda,” pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana