Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gerak-Geriknya Mencurigakan, To Sobri Diringkus Polresta Denpasar, Kedapatan Bawa Barang Haram ini

I Gede Paramasutha • Jumat, 25 April 2025 | 00:15 WIB
Tersangka To Sobri kini ditahan di Polresta Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Tersangka To Sobri kini ditahan di Polresta Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Langkah nakal To Sobri, 35, terhenti setelah diringkus oleh Polresta Denpasar di Jalan Buluh Indah, Banjar Kertha Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Senin, 21 April 2025. 

Pria dengan identitas asli berisinial MAS itu sudah bidikan Polresta Denpasar sejak lama.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, To Sobri merupakan seorang pengedar narkoba.

Sebanyak 39 paket kecil sabu dan satu paket besar dapat disita dari pria itu.

"Penangkapan ini dilakukan ketika tersangka hendak melancarkan aksinya," ujarnya.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat.

Bahwa ada penyalahgunaan narkotika di seputaran Desa Pemecutan Kaja.

Orang yang dicurigai adalah laki-laki dengan ciri-ciri perawakan sedang gempal, kulit sawo matang, rambut pendek lurus, tinggi 168 cm, umur kurang lebih 35 tahun.

"Orang itu sering melintas di Jalan Buluh Indah denhan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dan sering dipanggil Sobri yang diduga sebagai pengedar Narkotika," tuturnya.

Maka, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Muhammad Rizky Fernandes melakukan penyelidikan.

Hingga pada Senin, 21 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA, petugas yang melakukan penyanggongan terhadap pengedar itu di Jalan Buluh Indah, melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri.

Orang itu tampak sedang duduk di depan sebuah ruko yang tutup.

Gerak-geriknya pun mencurigakan, karena seperti melakukan pengawasan ke suatu tempat.

Sehingga, tanpa buang waktu petugas menangkap To Sobri.

Saat tas selempang yang dibawa olehnya digeledah, ditemukan barang bukti 39 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, dan Hp Infinix.

"Total barang bukti sabu yang dibawa tersangka seberat 103 gram," tambahnya.

Berikutnya, pria asal Rembang, Jawa Tengah tersebut dibawa ke tempat tinggalnya di sebuah kos yang tak jauh dari TKP.

Di sana ditemukan sebuah timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, satu bendel pipet, sebuah alat hisap bong, satu bungkus plastik berbentuk peluru, sebuah gunting, sebuah korek api gas, dan sebuah tas kain warna hitam.

Melalui interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang di panggil Kadek, tapi keberadaanya tidak di ketahui.

Peran AMS yaitu sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut.

"Modusnya, tersangka memiliki, menyimpan narkotik untuk diedarkan di Wilayah Denpasar dan sekitarnya," ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#polresta denpasar #diringkus #To Sobri