BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan resmi mengeluarkan izin lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa yang melintasi wilayah Bali.
Persetujuan ini tertuang dalam surat bernomor B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 22007/PK.330/F/04/2025 serta hasil rapat daring yang dilaksanakan sehari sebelumnya, pada 21 April 2025.
Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Dampak Gejolak Global dan Lonjakan Permintaan
“Dalam hal ini kami menyetujui kendaraan yang memuat ternak sapi dari Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melintas di wilayah Provinsi Bali dari Pelabuhan Padang Bai (Kabupaten Karangasem) ke Pelabuhan Gilimanuk (Kabupaten Jembrana),” tulis Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada dalam surat resmi tersebut seperti dikutip Bali Express (JawaPos Group), Kamis (24/4).
Namun, persetujuan ini diberikan dengan sejumlah syarat yang sangat ketat guna meminimalkan risiko penularan dan penyebaran penyakit hewan.
Setiap kendaraan yang mengangkut ternak wajib dilengkapi dokumen yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
Baca Juga: Gerak-Geriknya Mencurigakan, To Sobri Diringkus Polresta Denpasar, Kedapatan Bawa Barang Haram ini
Ternak yang akan dilintaskan juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis.
Selain itu, sapi-sapi tersebut wajib berasal dari daerah yang bebas kasus Anthrax dalam 20 hari terakhir, serta telah divaksinasi terhadap penyakit tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan vaksinasi.
Pemeriksaan dokumen serta pengecekan fisik ternak akan dilakukan di pelabuhan pemasukan di Bali.
Petugas akan mencocokkan data kendaraan, jumlah ternak, hingga memastikan kondisi kesehatan hewan tersebut.
Setelah itu, tindakan karantina sesuai regulasi juga harus dilakukan di pelabuhan transit di Bali.
Untuk mencegah bongkar muat selama perjalanan, kendaraan mesti dilakukan penyegelan.
Penyegelan dapat dibuka di Pelabuhan Gilimanuk oleh Pejabat Karantina untuk pemeriksaan dan dilakukan penyegelan kembali untuk diperiksa di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.
Selain itu, rute perjalanan hanya diperbolehkan melalui jalur selatan Bali, dari Padang Bai melewati By Pass IB Mantra dan By Pass Soekarno Hatta, hingga menuju Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana.
Setiap kendaraan diwajibkan mengaktifkan GPS selama perjalanan agar dapat dipantau secara langsung.
Baca Juga: Waduh! Kakek 81 Tahun Nekat Bundir di Pohon Jeruk: Diduga lantaran Rindu
Dalam masa transit di wilayah Bali, kendaraan tidak diperkenankan melakukan aktivitas bongkar muat, pembersihan kotoran, atau pemberian pakan tambahan.
Apabila dalam perjalanan ditemukan sapi yang mati, bangkai tidak boleh diturunkan di wilayah Bali.
Pemusnahan hanya boleh dilakukan di fasilitas yang telah disetujui, dengan berkoordinasi bersama petugas karantina.
Baca Juga: KAPOK LHO! Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Usai Ketahuan Curi HP di Kios: Begini Kejadiannya
“Persetujuan lalu lintas melalui wilayah Provinsi Bali dan langkah mitigasi ini bersifat sementara sampai dengan 30 April 2025,” tambah Sunada.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal meminta bantuan Gubernur Bali Wayan Koster agar truk pengangkut 10 ribu sapi dari NTB ke Jawa bisa melintasi Bali, sebagai solusi keterbatasan angkutan menjelang Idul Adha.
Ia mengusulkan rute melalui Pelabuhan Padang Bai menuju Gilimanuk, dengan pengaturan perjalanan pada malam hari agar tidak mengganggu lalu lintas di Bali.(***)
Editor : Rika Riyanti