Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pembobolan Toko HP di Sidakarya Terungkap, Dua Pelaku Diamankan, Kerugian Hingga Rp 30 Juta

Wiwin Meliana • Jumat, 25 April 2025 | 16:13 WIB

Stefanus Santo Ngongo (20) sebagai pelaku utama pembobolan HP diamankan Polsek Denpasar Selatan
Stefanus Santo Ngongo (20) sebagai pelaku utama pembobolan HP diamankan Polsek Denpasar Selatan

BALIEXPRESS.ID-Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko handphone di wilayah Denpasar Selatan akhirnya berhasil diungkap.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam pembobolan toko Queen Cell yang beralamat di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.

Baca Juga: Bakat Muda Berdarah Indonesia, Ini Profil Dean Zandbergen yang Dilirik PSSI

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 dan menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar, mencapai sekitar Rp 30 juta.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Senin (22/4) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Stefanus Santo Ngongo (20) sebagai pelaku utama, dan Andreas Malo Nono (47) yang turut serta dengan menerima barang hasil curian.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku utama beserta rekannya,” ungkap AKP Agus Adi Apriyoga.

Baca Juga: Embat Motor Parkir di Kos-kosan, Pria Timika Diringkus Polsek Denpasar Barat, Begini Modus Pelaku

Dalam aksinya, pelaku merusak gembok rolling door toko menggunakan besi.

Setelah berhasil masuk, ia menggasak 14 unit handphone berbagai merek, dua unit kamera CCTV, dan uang tunai sebesar Rp 3.250.000.

Sebagian dari barang curian tersebut kemudian dijual secara online melalui Marketplace Facebook.

Kapolsek menambahkan bahwa Stefanus mengaku melakukan aksinya seorang diri dan menjual barang hasil curian untuk kebutuhan hidup.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti.

Baca Juga: Heboh Dugaan Penculikan anak di Serangan Denpasar, Ini Fakta yang Diungkap Polisi

 Sementara itu, penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri sisa barang curian lainnya yang telah terlanjur dijual.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #hp #diamankan #sidakarya #Polsek Denpasar Selatan