BALIEXPRESS.ID - Sebuah skandal mencengangkan mengguncang Universitas Udayana (Unud)! Seorang mahasiswa semester enam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, diduga kuat menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk tujuan yang sangat meresahkan: membuat dan menyebarkan konten pornografi yang menampilkan teman-temannya sendiri.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Sergio diduga mengambil foto-foto para mahasiswi dari media sosial dan kemudian memanipulasinya menggunakan AI hingga menyerupai konten dewasa.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah sejumlah korban merasa menjadi target dan berani melaporkan kejadian mengerikan ini ke pihak kampus.
Baca Juga: Honda Premium Matic Day Bali 2025 Hasilkan Ratusan Hot Leads Selama Beberapa Hari
Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 35 mahasiswi telah mengaku menjadi korban dan telah resmi melayangkan laporan ke Rektorat Unud.
Jumlah yang fantastis ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa aksi ini luput dari perhatian begitu lama?
Menanggapi gelombang laporan korban, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarini, menyatakan bahwa pihak fakultas telah bergerak cepat.
Tim Etik FEB telah melakukan kajian awal dan hasilnya telah disampaikan kepada Rektor.
"Universitas saat ini menunggu pertimbangan dari Dewan Etik Senat Universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan tata tertib dan kode etik sivitas akademika," tegas Dewi pada Sabtu (26/4/2025), menunjukkan keseriusan pihak kampus dalam menangani kasus ini.
Tak hanya itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Udayana juga turut diterjunkan untuk melakukan investigasi mendalam.
Mereka bertugas menyusun rekomendasi komprehensif demi memastikan penanganan kasus berjalan serius, adil, dan yang terpenting, melindungi para korban.
"Universitas memastikan bahwa proses penanganan berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, perlindungan terhadap korban, serta kepastian hukum," imbuh Dewi, memberikan jaminan kepada para korban dan publik.
Sebagai langkah awal, status akademik Sergio telah dibekukan sementara waktu.
Ia dilarang mengikuti perkuliahan maupun mengakses layanan administrasi kampus selama proses hukum internal berjalan.
"Yang bersangkutan tidak diperbolehkan mendapatkan layanan akademik dari perkuliahan dan layanan administrasi lainnya karena sedang menunggu proses sidang kode etik," jelas Dewi.
Pihak kampus saat ini masih terus melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti korban yang mungkin terdampak oleh tindakan tercela Sergio.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan menambah catatan kelam kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di Universitas Udayana. ***
Editor : I Putu Suyatra