BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang masih membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, pasca penetapan larangan penggunaan sistem open dumping oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria saat memimpin rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (30/4/2025) . Ia didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra serta jajaran terkait.
“Kita harus gencarkan sosialisasi soal larangan ini. Tidak boleh ada lagi aktivitas buang sampah di TPA Biaung. Bila masih ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Kebersihan adalah bagian penting dalam membangun pariwisata berkualitas. Siapa pun yang menghambat kemajuan Nusa Penida akan saya tindak langsung,” tegas Bupati asal Nusa Penida itu.
Ia juga meminta agar surat edaran segera dikirim ke seluruh perbekel untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Selain itu, dirinya juga menyatakan akan terjun langsung melakukan sosialisasi ke lapangan.
Bupati Satria juga menugaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar agar memberikan edukasi kepada para pedagang di Pasar Mentigi dan sekitarnya terkait pentingnya memilah sampah. Ia bahkan menyebut izin usaha bisa dicabut jika pedagang, restoran, atau hotel tidak menjalankan pengelolaan sampah dengan baik.
“Saya tidak akan main-main. Jika masih ada yang melanggar setelah disosialisasikan, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung, Nyoman Sidang, menambahkan bahwa penutupan TPA Biaung merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025. SK tersebut memerintahkan penghentian pengolahan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Biaung.
Dalam waktu 30 hari ke depan, pihaknya akan menyusun roadmap akselerasi pengolahan sampah Klungkung 2025–2026. Kemudian, dalam kurun waktu 60 hari, DLHP akan melakukan pengukuran dan evaluasi jenis sampah yang masuk ke TPA Biaung. Nantinya, hanya sampah residu yang diizinkan masuk.
“Selanjutnya, dalam 180 hari ke depan, kami bersama Dinas PUPRPKP akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Biaung yang saat ini sudah dalam tahap pengadaan dan siap dilelang,” jelas Sidang.
Diharapkan pembangunan TPST rampung dalam 180 hari dan bisa beroperasi dengan mesin pengolahan sampah yang memadai, untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan di Nusa Penida. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana