BALIEXPRESS.ID— Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan profesional melalui pelaksanaan Serah Terima Protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Acara yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung ini menjadi bagian dari proses administrasi kelembagaan yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Klungkung.
Serah terima ini dilakukan dari Made Raka Kusuma Anggarda Paramita, S.H., S.T., M.Kn., kepada I Gusti Ayu Made Aryastini, S.P., S.H., M.Kn., yang kini resmi menjabat sebagai PPAT di wilayah kerja Kabupaten Klungkung. Proses ini dilaksanakan dengan tertib dan penuh integritas, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural termasuk Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Penata Pertanahan, dan staf dari bagian PPAT Kantah Klungkung.
Serah terima protokol PPAT bukan sekadar seremonial administratif, melainkan sebuah tahapan penting dalam menjamin transisi tanggung jawab dan kewenangan secara sah dan akuntabel. Protokol yang diserahkan mencakup seluruh arsip, dokumen, serta catatan penting yang menjadi bagian dari fungsi pelayanan pertanahan yang dijalankan oleh PPAT. Langkah ini menjadi bukti nyata dari penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan dalam pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasinya dalam menjalankan tugas selama masa jabatan. Beliau juga memberikan ucapan selamat kepada PPAT yang baru, sembari menekankan pentingnya menjaga sinergi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. “Kami percaya, dengan hadirnya Ibu Gusti Ayu Made Aryastini sebagai PPAT yang baru, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal. Kolaborasi yang baik menjadi kunci utama dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan serah terima ini menjadi bagian dari upaya mendukung program nasional Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagaimana dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan struktur kelembagaan yang solid dan transisi yang berjalan lancar, Kantor Pertanahan Klungkung terus memperkuat pondasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.
Melalui kegiatan ini pula, diharapkan seluruh proses administrasi pertanahan, mulai dari pembuatan akta hingga pendaftaran tanah, dapat terus berjalan secara profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan PPAT yang aktif, kredibel, dan kooperatif merupakan bagian integral dari sistem pelayanan pertanahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Editor : Wiwin Meliana