BALIEXPRESS.ID - Sebuah pernyataan tegas dilontarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait kehadiran organisasi masyarakat (ormas) dari luar pulau.
Alih-alih membutuhkan bantuan eksternal, Bali justru dengan bangga menyatakan telah memiliki "pasukan" keamanan sendiri yang jauh lebih efektif dan berakar kuat dalam tradisi lokal.
Apa sebenarnya kekuatan rahasia ini hingga Bali berani menolak ormas pendatang?
Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan lantang menyatakan bahwa Bali tidak memerlukan preman berkedok ormas, merespons polemik munculnya ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang ditolak oleh masyarakat setempat.
Koster menegaskan bahwa Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang jauh lebih mumpuni dalam menjaga keamanan dan ketertiban pulau dewata.
"Bali telah memiliki Sipandu Beradat dan Bakamda terdiri atas pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020," kata Gubernur Koster di Denpasar, Senin (12/5).
Kombinasi antara unsur adat dan aparatur negara inilah yang menjadi andalan Bali dalam menciptakan suasana kondusif.
Lebih lanjut, Koster menyatakan bahwa ormas yang datang dengan kedok ingin membangun Bali namun justru meresahkan, tidak dibutuhkan.
Pemprov Bali bersama berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX Udayana, Kejati Bali, dan forkopimda lainnya, melihat bahwa ormas preman yang belakangan ramai di media sosial justru merusak citra pariwisata Bali yang dikenal aman di mata dunia.
Lantas, apa sebenarnya Sipandu Beradat yang dielu-elukan Bali ini? Gubernur Koster menjelaskan bahwa sistem keamanan unik ini telah diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Listyo Sigit pada tahun 2022.
Sipandu Beradat menyatukan kekuatan penjaga keamanan negara dan adat yang selama ini telah berjalan harmonis.
Bahkan, "pasukan" lokal ini terbukti mampu terlibat aktif dalam pengamanan berbagai acara berskala internasional di Bali.
Menariknya, penolakan ini bukan berarti Bali tertutup terhadap warga pendatang.
Koster mengungkapkan bahwa saat ini sudah tercatat ada 298 ormas di Bali yang diisi oleh organisasi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.
Tindakan tegas ini semata-mata bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat Bali, serta mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
"Kami sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas serta meresahkan masyarakat," tegasnya.
Senada dengan Gubernur, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila kehadiran ormas pendatang menimbulkan gesekan di masyarakat.
Pelanggaran pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan dibubarkan. ***