Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sempat Viral Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektare di Bali, Bule Australia Dilaporkan Atas Pengancaman

I Gede Paramasutha • Kamis, 15 Mei 2025 | 20:50 WIB
Kuasa Hukum Richard, Todung Mulya Lubis (kiri) dan Damian Agata Yuvens memaparkan soal kasus yang dilaporkan kliennya. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Kuasa Hukum Richard, Todung Mulya Lubis (kiri) dan Damian Agata Yuvens memaparkan soal kasus yang dilaporkan kliennya. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Seorang bule Australia berinisial JP sempat membuat heboh, karena mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare di Bali melalui konten media sosialnya. Namun ternyata, konten itu menjadi pemicu munculnya masalah hukum bagi bule ini. 

JP diduga melakukan pengancaman terhadap warga negara asing (WNA) Amerika Serikat bernama Richard Garcia yang merepost berita media nasional soal konten tanah tersebut.

Sehingga, bule Aussie itu dilaporkan ke Polda Bali dan juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Richard, Todung Mulya Lubis dan Damian Agata Yuvens kepada awak media di Denpasar, Rabu 14 Mei 2025.

"Kami melaporkan ke Polda Bali dan juga mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap JP. Ini diajukan semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum Klien kami yang dicederai," ujar Todung.

Laporan ke Polda Bali tersebut ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No. STPL/444/III/2025/SPKT/POLDA Bali tertanggal 3 Maret 2025. Sedangkan, gugatan baru diajukan pada Rabu 14 Mei 2024.

"Ancaman yang diberikan tak hanya melalui media daring, tapi juga secara luring. Terlapor bahkan menguntit kegiatan anak-anak Richard sehari-hari serta mengirimkan ancaman kepada anak yang masih di bawah umur," tuturnya.

Adapun kronologi kasus ini bermula ketika Richard Garcia merepost berita sebuah media nasional yang mengulas tentang pengakuan JP soal kepemilikan atas tanah di Bali. WNA asal Negeri Paman Sam ini juga menambahi caption.

Namun, JP merasa tidak terima dan menghubungi Richard via direct message Instagram, karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Sampai-sampai digugat secara perdata ke pengadilan. 

"Dari sekian banyak warga maya yang memberikan komentar dan membagikan video pemberitaan tersebut, kenapa yang ditargetkan hanya Richard," tandas pria yang sudah terjun sebagai Advokat sejak 1974 tersebut.

Tak sampai di situ, ada tindakan ekstra yang juga diduga dilakukan JP. Manajer villa tempat Richard tinggal di Bali, Pendi Hartawan sempat melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengaku diperintahkan oleh JP untuk menyampaikan pesan pada 24 Februari 2025.

Richard diminta berhenti mengganggu JP dan ada konsekuensi, kalau ia masih mengusik JP. Padahal menurut Todung, Richard tidak pernah melakukan hal tersebut.

Kendati demikian, ancaman dari terlapor disebutnya bereskalasi, hingga disampaikan melalui pesan Whatsapp. 

Ada yang berbentuk ancaman kekerasan, dan lainnya. Bahkan, juga itu dikirimkan kepada anak-anak Richard.

Sementara itu, Richard mengaku dirinya sampai harus meninggalkan Indonesia ke Jepang, demi memastikan keamanan keluarganya, karena adanya pengancaman.

“Tindakan JP yang mengancam keluarga saya sudah di luar batas. Tindakan macam ini tidak bisa ditoleransi dan harus mendapatkan ganjaran. Tidak ada seorang pun yang harus menanggung mimpi buruk ini. Kami butuh keadilan sekarang,” papar Richard.

Lebih lanjut, Todung menjelaskan lagi bahwa ancaman itu disebut masih ada sampai pelapor pulang dari Jepang.

Bahkan melalui pesan Whatsapp, terlapor mengancam akan menyebarkan berita bohong tentang Richard dengan tujuan semata-mata untuk mempermalukan istri dan anak-anaknya yang masih di bawah umur, pada 11 Mei 2025.

“Jika perbuatan tercela yang dilakukan oleh terlapor terhadap Klien kami dan keluarganya dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi contoh buruk bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Dikhawatirkan menjadi catatan buruk bagi citra kepariwisataan di Indonesia pada umumnya, dan khususnya pariwisata di Bali,” pungkasnya.

Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Aryasandi belum memberikan respon. (*)

 

Editor : I Gede Paramasutha
#Dilaporkan #bali #australia #bule #pengancaman