BALIEXPRESS.ID-Senator RI Arya Wedakarna telah menindaklanjuti kasus pembullyan yang menimpa siswi SMP di Bali dengan menggelar pertemuan dengan pihak sekolah dan pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, AWK memutuskan beberapa poin salah satunya melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
Baca Juga: Kapolda Bali dan Konsulat Negara Bahas Stabilitas Keamanan dan Wisata Aman di Pulau Dewa
Selain itu, pihaknya juga meminta agar sekolah dan dinas Pendidikan mengeluarkan SP1 dan SP3 kepada pelaku.
Pelaku tidak dipecat dari sekolah karena sudah kelas tiga.
AWK juga meminta agar memisahkan ruang kelas korban dan pelaku.
“Semua siswa dilarang bicara pembullyan agar mental health terjaga,” tulis AWK dalam unggahan di Instagramnya dikutip pada Sabtu (17/05/2025).
Baca Juga: Meski Sepakat Damai, Kasus Pembullyan Siswi SMP di Bali Lanjut ke Proses Hukum
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar pemprov dan pemkot menyediakan psikiater untuk pendampingan kepada korban.
Pihaknya juga mendukung proses hukum dalam kasus ini.
“Walaupun restorative harus ada proses hukum untuk efek jera,” jelasnya.
AWK pun berjanji akan segera turun ke sekolah-sekolah baik SD mapun SMP di Bali agar tidak ada pembullyan yang menyebabkan bundir.
Sebelumnya, dugaan perundungan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bali sempat viral di media sosial.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Kadek Bagiari, yang merupakan ibunda dari korban, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 9 Mei 2025, Kadek Bagiari menyampaikan bahwa anaknya kerap mengalami perundungan di sekolah.
Ia menyebut bahwa anaknya diperlakukan kasar oleh teman-temannya hingga mengalami luka fisik.
Unggahan tersebut disertai beberapa foto yang menunjukkan kondisi korban, tampak seragam anak yang sobek di bagian lengan, bibir berdarah, rahang bengkak, dan wajah yang tampak menangis.
Editor : Wiwin Meliana