BALIEXPRESS.ID - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus hukum yang menimpa seorang pecalang bernama I Nengah W.
Pecalang tersebut semula menjadi korban penganiayaan oleh pemedek saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Karangasem, namun justru ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sukahet menjelaskan bahwa pihaknya bersama Gubernur Bali telah melakukan langkah untuk memberikan pendampingan hukum kepada pecalang tersebut.
Baca Juga: Gede Pasek Suardika Sarankan Restorative Justice dalam Kasus Pemukulan Pecalang di IBTK Besakih
“Menurut Ratu tidak tepat (penetapan sebagai tersangka), walaupun Ratu dengar pecalang itu dikenai pasal penganiyaan ringan tipiring, artinya tidak menjadi tahanan tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan, jadi dua-duanya dilayani itu yang Ratu keberatan,” ujarnya saat menghadiri Gelar Agung Pacalang di Denpasar, Sabtu (17/5).
Ia mempertanyakan keputusan Polres Karangasem yang tetap memproses laporan dari pihak yang juga menjadi pelaku pengeroyokan.
Menurutnya, status tersangka yang diberikan kepada pecalang dapat meruntuhkan semangat para pecalang di Bali yang tengah menjalankan tugas adat.
“Mengapa Polres Karangasem itu melayani, karena bukan masalah tipiring soal status tersangka yang menciderai pecalang yang sedang melaksanakan tugas, kalau ini berdampak pecalang Bali langsung down semangatnya,” katanya.
Sukahet juga menambahkan, jika kasus ini tidak segera diselesaikan, ia akan meminta kepada Kapolda Bali untuk menarik kasus tersebut dari proses hukum.
Bukan semata karena ancaman penahanan, tetapi lebih pada konsekuensi status hukum yang dinilai mencemarkan nama baik pecalang.
“Kalau tidak selesai, Ratu memohon ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya. Bukan soal ditahan atau tidak, memang dia tidak ditahan tetapi masalahnya status tersangka mencederai kehormatan, Ratu keberatan disitu,” tegasnya.
Pasikian Pecalang Karangasem pun sebelumnya telah menitipkan surat kepada Gubernur Bali melalui Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, guna meminta dukungan dan perlindungan hukum bagi pecalang yang sedang menghadapi proses hukum di tengah pelaksanaan tugas adat.
Baca Juga: Daftar Tarif dan Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya dari PLN pada Bulan Mei
Seperti diketahui, I Nengah W menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas di Pura Besakih. Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, ia diduga juga melakukan penganiayaan ringan terhadap pemedek.(***)
Editor : Rika Riyanti