BALIEXPRESS.ID– Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang efektif, efisien, serta akuntabel, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dan/atau Desa Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Widya Mandala, Kantor Bupati Klungkung.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lintas sektor dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta pejabat teknis dari instansi vertikal. Salah satu pihak yang turut hadir dan memberikan kontribusi penting dalam diskusi adalah Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Kehadiran beliau mencerminkan sinergi yang semakin erat antara pemerintah daerah dan lembaga pertanahan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis hukum dan tata kelola yang baik.
Tujuan dan Fokus Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi teknis ini bertujuan untuk:
- Menyusun rencana dan strategi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pemerintahan desa dan kelurahan;
- Menentukan indikator dan parameter penilaian kinerja yang relevan dan terukur;
- Menyepakati jadwal pelaksanaan dan pembagian peran antar instansi terkait;
- Mengidentifikasi potensi permasalahan lapangan dan merancang mekanisme tindak lanjutnya.
Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dalam rapat ini adalah pentingnya penanganan aspek pertanahan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahan seperti tumpang tindih batas wilayah, status aset desa yang belum bersertipikat, hingga potensi sengketa tanah antara desa dengan pihak ketiga menjadi isu krusial yang perlu diantisipasi sejak awal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa memberikan paparan mengenai berbagai bentuk pendampingan hukum pertanahan yang dapat diberikan oleh BPN kepada desa/kelurahan. Beliau juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara perangkat desa dan Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan permasalahan agraria yang menjadi hambatan dalam pembangunan desa.
"Kami siap mendampingi pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, termasuk dalam hal legalisasi aset milik desa, mediasi sengketa, hingga edukasi tentang tata cara pemanfaatan lahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam rapat.
Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa
Selain membahas teknis pelaksanaan Monev, rapat ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelurahan, khususnya dalam hal:
- Pelaporan dan dokumentasi administrasi pemerintahan;
- Pemahaman regulasi terbaru tentang desa;
- Pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel;
Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik desa.
Monitoring dan evaluasi bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai alat pembinaan yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh.
Harapan ke Depan
Melalui koordinasi teknis ini, diharapkan akan tercipta sistem evaluasi yang menyeluruh dan responsif terhadap dinamika di lapangan. Dengan melibatkan instansi pertanahan, aspek legalitas aset dan pengelolaan ruang desa dapat ditangani secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa Kolaborasi antara OPD, desa, dan instansi teknis seperti Kantor Pertanahan merupakan kunci dalam menciptakan pemerintahan desa yang kuat, mandiri, dan mampu mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.
Editor : Wiwin Meliana