Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Komisi IV DPRD Bali Tanggapi Kisruh Batas Usia Atlet Bulutangkis Porprov 2025, Segera Panggil KONI dan PBSI

Rika Riyanti • Sabtu, 24 Mei 2025 | 04:40 WIB

 

AUDIENSI: Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Nyoman Suwirta menerima audiensi dari sejumlah orang tua dan atlet cabang olahraga bulutangkis di Ruang Rapat Komisi IV, Jumat (23/5)
AUDIENSI: Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Nyoman Suwirta menerima audiensi dari sejumlah orang tua dan atlet cabang olahraga bulutangkis di Ruang Rapat Komisi IV, Jumat (23/5)

 

 

 

BALIEXPRESS.ID — Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Nyoman Suwirta menerima audiensi dari sejumlah orang tua dan atlet cabang olahraga bulutangkis di Ruang Rapat Komisi IV, Jumat (23/5).

Dalam pertemuan tersebut, para orang tua menyuarakan keberatan terhadap kebijakan penetapan batas usia atlet bulutangkis yang akan bertanding pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2025.

Perwakilan orang tua atlet, Ni Nyoman Alit Wahyuni, mengungkapkan bahwa penetapan batas usia maksimal 21 tahun oleh PBSI Provinsi Bali tidak selaras dengan ketentuan pusat.

Baca Juga: BRI Perkuat Ekosistem Maritim melalui Skema Pembiayaan dengan PELNI

“Dengan penetapan batas usia Atlet Bulutangkis pada Porprov Bali tahun 2025 dipandang tidak mengikuti hasil rapat dan Surat PP PBSI Nomor 258/PBSI/IV/2025 perihal THB PraPon XXII NTB-NTT 2028 yang menerangkan batas usia atlet untuk PON 23 tahun,” jelasnya.

Ia menilai keputusan tersebut sangat merugikan para atlet kelahiran 2005-2006 yang seharusnya masih memiliki kesempatan bertanding dan membina mental serta fisik menjelang PraPON 2028.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, mengungkapkan bahwa perbedaan informasi antara pusat dan daerah menjadi pemicu kisruh.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Okupansi Menurun Belum Berdampak Terhadap Ekonomi Bali

“Itu kan orang tua atlet sama atlet dua kabupaten. Di awal yang nolak itu kan satu kabupaten, Badung. Itu,” ujarnya.

Suwirta menjelaskan bahwa batas usia yang ditetapkan oleh PBSI Bali awalnya didasarkan pada informasi sementara sebelum adanya keputusan resmi dari pusat.

“Nah, sedangkan waktu mereka rapat di Bali sebelum mendapatkan informasi dari pengurus PBSI pusat itu kan dibilang karena belum dapat informasi, kan dia bilang 21. Makanya untuk Porprov itu kan 21 dikurangi 3, kan? Berarti 18. Makanya digunakanlah patokan 18,” katanya.

Namun, informasi tersebut kemudian berubah menyusul rapat daring yang menginformasikan batas usia atlet PON 2028 adalah 23 tahun.

“Nah, tahu-tahu dari zoom meeting itu dalam waktu mepet juga berubah, kan, untuk PON 2028 itu umur 23. Nah, kalau 23 dikurangi 3 kan 20 (tahun) seharusnya. Itu kisruhnya di sana,” tegas Suwirta.

Baca Juga: Selamat Jalan Tedy! Pegawai Kominfo Badung Ditemukan Tewas di Bebatuan Air Terjun Nungnung

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kisruh itu seputar usia atlet, yang ternyata melebar.

“Masalah usia aja itu. Tapi kisruh jadinya, kan, karena Badung awalnya yang tidak setuju. Sekarang ada atlet Denpasar dan Gianyar yang ikut. Tapi kita nggak tahu nih. Apakah pengurus pengkapnya itu apakah dia mewakili pengurus pengkap apa atas nama pribadi, kan enggak tahu juga ini,” imbuhnya.

Menanggapi spekulasi adanya konflik kepentingan dalam pemilihan usia yang lebih muda demi menyingkirkan atlet dari daerah tertentu, Suwirta memilih untuk berpegang pada bukti.

Baca Juga: Retno Marsudi, Partisipasi Perempuan Di Bidang Ekonomi Perlu Ditingkatkan

“Kalau tiang sih tidak melihat sejauh itu, karena tiang melihat bukti saja apa yang di mereka sampaikan. Itu dia pegang bukti. Beliau sih bilang-bilang tadi, kalau memang tidak ada bukti ini kami enggak akan bicara, kan gitu,” jelasnya.

Suwirta menyebutkan bahwa keputusan awal menggunakan usia 18 tahun diambil berdasarkan voting yang dilakukan oleh pengurus kabupaten/kota se-Bali.

“Di pengurus Kabupaten/Kota se-Bali itu hanya satu yang tidak setuju mengacu ke usia 21 itu. Lainnya semua setuju dengan usia 18 (tahun),” ungkapnya.

Baca Juga: MIMIH! Ambulans Ringsek Usai Tabrakan dengan Mobil Box di Denpasar, Beruntung Tak Bawa Pasien

Namun demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa keabsahan perwakilan dalam voting tersebut masih perlu dikonfirmasi.

“Informasi tadi lagi bahwa perwakilan Kabupaten/Kota yang hadir itu katanya lagi nih yang hadir bukan pengurus pengkapnya gitu, kan. Tapi ada pelatihnya yang datang, ada orang tuanya yang katanya mewakili pengurus kabupaten. Nah, kan ini masih kita tampung semua nih,” katanya.

Komisi IV DPRD Bali berkomitmen untuk menengahi persoalan ini dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.

“Nanti kita akan tanyakan semua. Rencananya kan Senin rapat dengan KONI dengan pengurus PBSI. Tapi karena Pak Ketua KONI ada di Jakarta, kemungkinan hari Selasa atau hari Rabu,” pungkas Suwirta.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #Nyoman Suwirta #dprd bali #bulutangkis #Porprov