Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Eks Napi Kasus Pelecehan Seksual Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu di Tabanan

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:10 WIB

 

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma (dua dari kanan) didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan selama April-Mei 2025. 
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma (dua dari kanan) didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan selama April-Mei 2025. 

BALIEXPRESS.ID- Pada April hingga Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Para tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar sabu.

Salah satu tersangka sabu yang menarik perhatian adalah RJ alias RM,26, mantan narapidana (napi) kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang bebas dari penjara pada 2019.

Dari RJ, polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat 4,28 gram netto. Jumlah ini menjadi yang terbanyak di antara tersangka lain.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, pada Jumat (23/5/2025) menyampaikan bahwa selain RJ, pihaknya juga menangkap GEA alias BT,38, seorang karyawan swasta yang merupakan residivis narkoba.

GEA sebelumnya pernah dipidana dalam kasus serupa pada 2023. Kali ini, ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram.

Delapan kasus narkoba lainnya melibatkan sejumlah tersangka, termasuk GDP alias KN,32, yang ditangkap di pinggir Jalan Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga.

Dari GDP, polisi menyita 43 paket sabu dengan berat total 9,53 gram. Dua tersangka perempuan lainnya, BK,40, dan IT,29, yang berstatus ibu rumah tangga, ditangkap dengan enam paket sabu sebagai barang bukti.

Seluruh tersangka mengaku memiliki narkoba untuk dinikmati sendiri dan ada juga sekaligus kurir. 

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rata- rata alasan mereka memiliki narkoba, selain untuk digunakan sendiri juga karena alasan ekonomi, karena bayaran yang mereka terima saat menjadi kurir ini cukup besar,” tambahnya. 

Sementara itu dari data Satresnakorba Polres Tabanan, sebelumnya sepanjang Januari hingga bulan Mei 2025 saja berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Terkait tingginya kasus peredaran narkoba ini, Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan menyatakan bahwa trend peningkatan ini tidak terlepas dari mudahnya mendapatkan supply narkoba, khususnya jenis sabu di Kabupaten Tabanan. 

“Selain karena para tersangka terhimpit masalah ekonomi, kemudahan supply narkoba di Kabupaten Tabanan juga menjadi alasan adanya trend peningkatan kasus narkoba di tahun 2025,” ungkapnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Eks Napi #sabu #tabanan