BALIEXPRESS.ID- Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Sekretariat DPRD Karangasem, Bali mengungkap adanya kelebihan penggunaan anggaran.
Temuan tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas (perdin) anggota dewan pada tahun 2024.
Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mindra membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Ia mengatakan bahwa sejumlah anggota DPRD Karangasem harus mengembalikan dana perjalanan dinas ke kas daerah.
"Ya ada temuan terkait perjalanan dinas tahun 2024, makanya saya tindak lanjuti," ujar Mindra.
Menurutnya, pengembalian dana tidak hanya dilakukan oleh anggota dewan yang masih aktif, tetapi juga oleh mantan anggota DPRD yang tidak kembali terpilih pada periode ini.
"Saya selaku Sekwan sudah meminta, menegaskan agar sesegeranya mengembalikan tanpa menunggu waktu," tambahnya.
Dijelaskan, hingga saat ini sekitar 40 anggota DPRD Karangasem telah mengembalikan dana perjalanan dinas dengan nominal yang bervariasi.
Sementara sisanya masih dalam proses pengembalian karena hari ini masih libur.
Editor : I Made Mertawan