BALIEXPRESS.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia inisial LAA, 43, diringkus oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. Pasalnya, bule itu menyuruh ojek online (ojol) untuk mengambil paket yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Menariknya, barang-barang itu disebut memiliki nilai total yang fantastis, yaitu mencapai Rp 12 miliar. Penangkapan bule Australia itu dibeberkan langsung oleh Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya, pada Senin, 26 Mei 2025.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada 12 April 2025. "Kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda," tutur Daniel.
Barang tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa, 20 Mei 2025. Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea & Cukai Ngurah Rai Bali. Terkuak, isi di dalamnya diduga narkotika.
Maka, masalah ini dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Guna dilaksanakan penyelidikan dengan controlled delivery (mengawasi pengiriman).
Di sisi lain, LAA menghubungi seorang driver ojol inisial YE (berstatus saksi) keesokan harinya sekira pukul 13.30 WITA.
Saksi disuruh untuk mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional. Hanya saja, hari itu YE sedang menghandle tamu, jadi permintaan itu dia sanggupi di hari lain. Ojol ini pun melaksanakan tugas tersebut pada 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.
Setelah mengambil di Kantor Pos, LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan salah satu paket kepada driver ojol lain inisial IMS (saksi) yang juga sudah dipesan oleh tersangka di sebuah warung, Kawasan Renon, Denpasar.
Ojol kedua ini lah yang membawakan barang pertama itu ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Lebih lanjut, YE kembali diminta untuk mengambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon.
Setelah itu, agar mengirimkan langsung ke alamat yang sama dengan tugas IMS. Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti gerak-gerik pengiriman ilegal melibatkan dua ojol ini.
Akhirnya, terlihat barang diduga berisi narkoba tersebut sama-sama dibawa ke Villa di Gang Manggis, Tibubeneng. Di sana pula terlihat LAA menerima kedua paket itu. Sehingga, polisi langsung meringkusnya.
Saat digeledah, dalam dua paket berisi total 206 paket lebih kecil yang ternyata adalah narkoba jenis kokain.
Total berat bersihnya mencapai 1,7 kilogram.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka.
Seperti sebuah timbangan digital, dan satu bundel plastik.
"Total nilai narkotika yang kami sita mencapai Rp 12 miliar, dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2666 jiwa dari bahaya narkotika," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombespol Radiant menjelaskan, bule asal Negeri Kangguru ini saat diinterogasi, berdalih tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika itu.
Dia hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “bos” untuk mengambilnya untuk diedarkan di Bali.
Pria itu dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.
Sehingga, kini kepolisian berusaha mengungkap jaringan internasional yang bergerak di atas tersangka.
Adapun status kedua ojol yang dipesan tersangka tetap saksi. Karena, mereka sama sekali tidak mengetahui apa sejatinya barang yang mereka ambil.
"Tersangka hanya memberitahu kedua ojol untuk mengambil paket, saat ditanya itu apa, diberi tahu isinya boneka dan alat tulis," tuturnya.
Atas perbuatannya, LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Juga, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ada pula pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (*)
Editor : I Gede Paramasutha