Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Datangi Kantah Denpasar, Ipung Pertanyakan Permohonan Sertifikat Tanah Mandek Selama 2 Tahun

I Gede Paramasutha • Kamis, 29 Mei 2025 | 16:51 WIB
Siti Sapura alias Ipung (tengah) dan Nyoman Kemuantara (paling kiri) di BPN Kota Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Siti Sapura alias Ipung (tengah) dan Nyoman Kemuantara (paling kiri) di BPN Kota Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Siti Sapura alias Ipung dan Nyoman Kemuantara, mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar (Juga disebut BPN Kota Denpasar) pada Kamis (29/5). 

Mereka melakukan audiensi dan meminta kejelasan atas permohonan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah diajukan selama dua tahun namun tak kunjung diselesaikan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 0,995 hektar atau 99,5 are yang berasal dari Pipil nomor 105 Klass II persil 15c, yang diklaim sebagai milik Abdul Kadir alias Daeng Abdul Kadir.

Lahan itu terletak di Banjar Dukuh/Abian, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Menurut Ipung, pengajuan sertifikat atas nama Nyoman Kemuantara itu telah dilakukan sejak dua tahun lalu, namun belum menunjukkan progres berarti.

Dalam audiensi dengan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, I Wayan Sukarja, Ipung menyebut pihak BPN menyampaikan bahwa terdapat kendala administratif berupa klaim dari Desa Adat Serangan soal tanah tersebut merupakan hasil pelepasan lahan kehutanan kepada desa.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Siti Sapura dan Nyoman Kemuantara, yang menegaskan bahwa lahan dimaksud bukan merupakan tanah kehutanan.

“Kami membawa semua dokumen, termasuk putusan Pengadilan Tinggi, peta fisik tanah desa tahun 1948, dan akta jual beli atas tanah seluas 99,5 are,” jelas wanita yang merupakan pengacara kondang ini.

Ia juga menambahkan bahwa luas tanah yang mereka miliki sering disalahartikan sebagai 94 are oleh pihak BPN, dan sisanya disebut merupakan wilayah laut yang direklamasi. Namun, Ipung menegaskan luas tanah yang dimohonkan SHM ini adalah 99,5 are.

Lebih lanjut, BPN menyarankan agar pihak pemohon melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, yakni Desa Adat Serangan, PT Bali Turtle Island Development (BTID), dan Dinas Kehutanan, guna mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai status tanah tersebut.

“Kami harap, setelah semua pihak bertemu, BPN bisa membuka hati dan melihat data yang ada secara objektif. Kanal yang ada di lokasi itu adalah batas antara kawasan BTID dengan kawasan masyarakat, dan tanah kami jelas berada di kawasan warga,” tegas Ipung.

Sementara itu, Nyoman Kemuantara yang turut hadir dalam audiensi, menyatakan bahwa dirinya mengetahui langsung kronologi kepemilikan tanah karena merupakan pelaku dalam transaksi jual beli tersebut.

“Kami bukan hanya mendengar dari orang. Kami pelaku jual beli dan sudah 20 tahun menguasai tanah itu. Di atasnya bahkan sudah berdiri bangunan koperasi,” ujarnya.

Nyoman juga mengungkapkan bahwa pertemuan serupa pernah dilakukan di lapangan pada Juli 2016, yang dihadiri oleh pihak BTID, Dinas Kehutanan, dan Desa Adat. Saat itu, semua pihak menyepakati bahwa tanah tersebut bukan termasuk dalam kawasan hutan.

Bahkan, dalam sebuah rapat di Renon sebelumnya, disebutkan bahwa BTID tidak memiliki kewenangan untuk membuat peta sendiri, sebagaimana tertuang dalam notulen rapat yang dibacakan oleh BPN.

Namun, Nyoman menyayangkan bahwa dalam audiensi terbaru ini, seolah prosesnya kembali dimulai dari nol.

“Kami heran, kenapa harus diulang lagi? Padahal kami sudah lakukan pertemuan semua pihak sejak lama. Kami siap buktikan, karena kami punya dokumen. Kami tidak berbicara hanya dengan mulut. Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Dengan membawa dokumen dan bukti-bukti hukum, mereka berharap Kantor Pertanahan Kota Denpasar dapat memproses permohonan sertifikat tersebut secara objektif dan berdasarkan data, bukan hanya pada klaim sepihak yang tidak didukung bukti legal formal.

Sementara itu, Pihak BPN Kota Denpasar yang dikonfirmasi melalui kontak yang ditujukan oleh salah satu staff, belum memberikan respon. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tanah #sertifikat #denpasar #ipung