Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Heboh Putusan MK SD dan SMP Gratis Bagaimana di Bali? Antara Harapan dan Kebijakan Pusat yang Dinanti

I Putu Suyatra • Jumat, 30 Mei 2025 | 14:21 WIB

TUNGGU PUSAT: Sekda Provinsi Bali Dewa Made Mahendra siap melaksanakan putusan SD dan SMP gratis (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.jawapos.com)
TUNGGU PUSAT: Sekda Provinsi Bali Dewa Made Mahendra siap melaksanakan putusan SD dan SMP gratis (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.jawapos.com)

BALIEXPRESS.ID - Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan Indonesia, khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar hingga SMP gratis, tanpa pungutan apapun.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025) ini sontak menimbulkan pertanyaan: Bagaimana implementasinya di daerah, terutama di Provinsi Bali?

Pendidikan 12 Tahun: Kewajiban yang Harus Dibiayai Pemerintah

Dikonfirmasi pada Kamis (29/5/2025) di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa pemerintah memang mewajibkan pendidikan 12 tahun dan itu harus dijalankan.

Baca Juga: Heboh! Nenek 104 Tahun Asal Pamekasan Jadi Jemaah Haji Tertua se-Jatim, Rahasianya Bikin Melongo!

"Keputusan MK untuk pendidikan dasar hingga menengah terkait belajar 12 tahun. Yang namanya wajib belajar ya wajib. Supaya masyarakat menikmati pendidikan gratis SD-SMP,” jelasnya.

Ini berarti, putusan MK tersebut sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Menanti Aturan Pusat: Kunci Implementasi di Bali

Namun, untuk implementasi lebih lanjut di Bali, Pemprov Bali masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Dewa Made Indra menjelaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan selanjutnya, apakah melalui perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.

"Di daerah ikut kebijakan pemerintah. Itu baru keputusan MK kan. Putusan kembalikan ke pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga: Ih Ngeri! Turis Rusia Ditodong Pisau di Vila Bali Saat Pergoki Maling, Barang Berharga Dibawa Kabur

Ia melanjutkan, setelah putusan MK, pemerintah pusat akan merumuskan langkah-langkah konkret yang akan berimplikasi pada kebijakan di daerah.

"Kami pastikan (Pemprov Bali) ditetapkan pemerintah,” tandasnya.

Putusan MK ini membuka harapan baru bagi jutaan anak di Indonesia, termasuk di Bali, untuk mendapatkan akses pendidikan dasar yang benar-benar gratis.

Pertanyaannya kini, seberapa cepat pemerintah pusat akan merespons dan mengeluarkan regulasi yang dinantikan?

Dan bagaimana Pemprov Bali akan menyelaraskan kebijakannya untuk mewujudkan mimpi pendidikan gratis ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya! ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#smp #dewa made indra #sd #mk