Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gubernur Koster Ungkap Ada 400 Izin Usaha Asing di Badung: Ini Keterlaluan!

Wiwin Meliana • Senin, 2 Juni 2025 | 14:12 WIB

Gubernur Koster dalam rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5).
Gubernur Koster dalam rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Sabtu (31/5).

BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster meluapkan kegeramannya setelah menerima laporan mengejutkan terkait maraknya dominasi usaha asing di sektor pariwisata, khususnya di Kabupaten Badung.

Dalam rapat darurat yang digelar Sabtu (31/5) di Jayasabha, Denpasar, Koster mengungkap bahwa terdapat sedikitnya 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Geram! Gubernur Koster Bentuk Tim Khusus Usut Usaha Asing yang Kepung UMKM Lokal di Bali

Temuan ini disebut sebagai puncak gunung es dari praktik usaha ilegal dan manipulasi sistem perizinan yang kian mengancam eksistensi UMKM lokal.

“Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” tegas Koster.

Menurut Koster, banyak dari izin tersebut diperoleh melalui celah dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang memungkinkan usaha asing berdiri tanpa kontrol ketat di lapangan.

 Kondisi ini menciptakan ketimpangan ekonomi dan menyingkirkan pelaku usaha lokal dari sektor strategis.

Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Petani di Tabanan Nekat Curi Motor Tetangga dan Langsung Digadaikan!

“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegasnya.

Sebagai respons, Gubernur Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pariwisata yang dikuasai oleh asing, terutama di wilayah Badung yang menjadi pusat pariwisata utama Bali.

Langkah awal yang telah disiapkan meliputi: Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, Operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali. Verifikasi faktual izin usaha yang terdaftar di OSS.

Bahkan Kewajiban bagi agen perjalanan untuk menjadi anggota asosiasi lokal resmi.

Koster juga memperingatkan, jika tidak segera ditangani, ketimpangan ini akan membawa dampak serius terhadap ekonomi dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Langkah ini disambut positif oleh pelaku UMKM lokal. Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap rakyat kecil.

Baca Juga: Mengenal Sanggah Kemulan dari Bambu hingga 11 Rong di Pedawa: Tradisi Hindu Bali yang Lestari hingga Kini

“Kalau dibiarkan, Bali hanya akan jadi panggung bisnis asing. Rakyatnya jadi penonton di rumah sendiri,” ujar seorang pelaku usaha transportasi di kawasan Kuta.

Dengan sorotan tajam terhadap kasus 400 izin asing di Badung, pemerintah kini dituntut untuk bergerak cepat dan tegas, demi memastikan keadilan ekonomi dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal di tengah derasnya arus investasi asing.

Editor : Wiwin Meliana
#asing #UMKM Lokal #usaha #gubernur koster #badung