Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Usai Ditutup, Satpol PP Badung Awasi Ketat TPA Liar Di Petang

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 9 Juni 2025 | 23:31 WIB
emasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Badung setelah TPA liar di Petang ditutup, Sabtu (7/6).
emasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Badung setelah TPA liar di Petang ditutup, Sabtu (7/6).

BALIEXPRESS.ID - Pasca Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menutup langaung dua TPA liar di Petang, kini Satpol PP melakukan pengawasan ketat.

Bahkan saat ditutup Satpol PP Badung langsung memasang garis pengaman.

Pengawasan yang dilakukan guna menghindari adanya pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut menyatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa untuk melakukan pengawasan terhadap dua TPA liar.

Keduanya pun disebutkan berada di Desa Petang, yakni tepatnya di Banjar Angantiga dan sebelah TPS3R Petang.

"Betul, kami mendapat mandat dari pimpinan (Bupati Badung) untuk melakukan pengawasan di dua TPA yang telah ditutup dan dipasangi DLHK line," ujar Suryanegara, Senin (9/6).

Pihaknya menyebutkan, telah menindaklanjuti intruksi tersebut dengan menugaskan jajarannya guna melakukan pengawasan.

Bahkan pengawasan dilakukan dengan pantroli yang melibatkan Trantib Kecamatan Petang.

"Kami sudah menugaskan anggota yang BKO Petang mengawasi dan patroli di kedua tempat bersama Trantib Kecamatan Petang. Pengawasan ini akan dilakukan sampai dengan dipasangnya pagar pembatas permanen, mencegah masuk adanya orang masuk atau membuang sampah," jelasnya.

Sementara Plt. Kadis DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana mengatakan, telah melayangkan surat agar segera menghentikan dan menutup kegiatan pembuangan sampah ilegal secara permanen.

Selain itu, pemilik lahan wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup yang telah tercemar.

“Batas waktu pelaksanaan tujuh hari, mulai tanggal 7 Juni 2025. Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan regulasi dan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Arjana.

Ia menyebutkan, TPA liar di Angantiga merupakan lahan milik warga setempat yang difungsikan sebagai TPA.

Sampah yang dibuang di TPA tidak hanya dari Badung, melaikan di luar Kabupaten Badung.

“Kemarin yang di TPA petang itu, ternyata tidak hanya menerima sampah dari Badung, bahkan dari luar Badung juga ada kemarin,” jelas pria yang juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Badung. (*)

 

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#petang #ditutup #satpol pp #badung #tpa liar