Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

NGERI! Sindikat Penipuan Love Scam di Bali Dikendalikan dari Kamboja, 38 Orang Ditangkap

I Gede Paramasutha • Rabu, 11 Juni 2025 | 19:04 WIB
Polda Bali membeberkan 38 pelaku bagian dari sindikat Love Scam yang beroperasi di Pulau Dewata. (Bali Express/Agung Bayu)
Polda Bali membeberkan 38 pelaku bagian dari sindikat Love Scam yang beroperasi di Pulau Dewata. (Bali Express/Agung Bayu)

BALIEXPRESS.ID - Pulau Dewata yang terkenal dengan wisata indahnya, ternyata dijadikan sarang operasi oleh sebuah sindikat penipuan online internasional berkedok asmara alias Love Scam. Kasus ini berhasil dibongkar oleh Polda Bali, pada Senin (9/6).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 38 orang pelaku sindikat Love Scam ditangkap oleh aparat yang berwenang. Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Direktorat Siber Polda Bali Kombespol Ranefli Dian Candra menjelaskan, para pelaku ini berperan sebagai operator.

"Mereka dipekerjakan atau dikendalikan oleh orang yang berada di Kamboja," ujar Daniel, di Mapolda Bali, pada Rabu (11/6). 38 orang itu ditangkap dari lima lokasi berbeda yang dijadikan kantor.

Adapun awal mula pengungkapan kasus ini ketika Tim Ditressiber memperoleh informasi, bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah rumah, kawasan Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, pada Senin (9/6) pukul 01.00 WITA.

Semula, petugas mengira rumah tersebut dijadikan lokasi operator j*di online.

Setelah diselidiki dan digeledah, di sana ditemukan sembilan orang yang sedang bekerja menggunakan komputer.

Rinciannya, dua orang bertindak sebagai leader bernama Brian dan Iqbal, dan sisanya adalah pegawai yang kebanyakan baru dua minggu direkrut, yakni Defon, Fidel, Jeje, Boger, Def, perempuan bernama Yuki, Boger, dan Dila.

Setelah diinterogasi, barulah terungkap bahwa mereka dipekerjakan oleh seseorang yang berada di Kamboja disebut VV alias Ami.

Para pelaku ditugaskan mencari data pribadi korbannya dengan cara menipu melalui chattingan akun telegram atau link palsu.

"Mereka pura-pura jadi perempuan menggunakan data diri palsu yang sudah disiapkan, atau menjadi model cantik yang butuh teman, bisa juga ajak korban bisnis," beber mantan Kapolda Kalimantan Utara itu.

Setelah data pribadi korban didapat, maka akan langsung diserahkan kepada pihak asing yaitu VV. 

Kesembilan orang ini berdalih mulanya mendapatkan tawaran kerja sebagai telemarketing melalui informasi dari teman ke teman.

Tapi sesmpainya di lokasi dan bertemu dengan dua leader, baru dijelaskan sistem kerja sebenarnya. 

"Skema gaji mereka berdasarkan keberhasilan memperoleh target," tambahnya. Selanjutnya, petugas mengamankan kesembilan pelaku berikut barang bukti 19 handphone (Hp) dan 10 PC (komputer).

Di kantor polisi kelompok ini lanjut mengakui bahwa ada kelompok lain yang bekerja persis seperti mereka, di empat lokasi lainnya.

Sehingga, polisi melakukan pengembangan. Di Jalan Kusuma Sari, Tonja, Denpasar Utara, diamankan sembilan orang lain.

Mereka adalah leader Guntur Pribadi dan Yaya Surya, sisanya anggota bernama Shofi, Arya Sahati, Aswar Daeng, Muhammad Septian, Yusfian Muhamad, Supriadi, dan Feril.

Barang bukti yang disita, 16 Hp dan 10 PC. Lalu, di Jalan Gustiwa, Peguyangan, Denpasar Utara, diamankan enam orang.

Terdiri dari leader Abu Rizal, anggota Arie Efendi, Febriansyah, Alfin Triatmaja, Renaldi Syahputra, dan Fahmi. Barang bukti disita, 15 Hp dan 9 PC.

Berikutnya, di Jalan Irawan, Ubung Kaja, diamankan delapan orang. Terdiri dari leader bernama Oky Elmawanda, anggota Fikri Adesta, Dodi Alfazri, Irpan, Achmad Nouval, Idham Kholik, dan Amelinda Nur, Fitriyana. Barang bukti disita, 22 Hp dan 8 PC.

Akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) kelima Jalan Swamandala III, diamankan enam orang. Leader Eva Hayrany dan Aldi Syahputra, anggota Yopi Racman, Akbar Azani, Dodi Marhandika, serta Egi Sagama. Berikut barang bukti 10 Hp dan 10 PC.

Sementara itu, Kombespol Ranefli mengatakan, untuk menyentuh pelaku di negara lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan Hubinter/Interpol dan kedutaan Amerika atau Kamboja.

"Mereka semua satu jaringan, terkoneksi dengan negara lain, Amerika, Indonesia Kamboja, Penyelidikan ini tidak akan berhenti di sini saja," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 KUHP. 

Pasal tersebut mengatur tentang dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#kamboja #bali #sindikat #love scam #penipuan