BALIEXPRESS.ID - Perampokan disertai dengan pembunuhan yang dilakukan Moch Rafli Barizi, 20, terhadap seorang ibu bernama Kartini, 50, di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (22/2) lalu, kini harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Perampok itu pun sudah dihadapkan dengan persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (12/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Putu Widyaningsih mendakwa Rafli dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP.
Pasal tersebut tentang pembunuhan dengan pemberatan (Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Selain itu, didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU, perbuatan keji pemuda asal Pasuruan, Jawa Timur ini bermula ketika dirinya mendapat kabar tentang orang tuanya terlilit hutang.
"Sehingga terdakwa memiliki niat untuk mencari uang guna melunasi hutang tersebut," beber Widyaningsih.
Terdakwa memiliki pengetahuan tentang adanya celah untuk masuk ke sebuah rumah di Jalan Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran.
Rumah tersebut milik korban Kartini yang berada tepat di sebelah bedeng proyek tempat Rafli tinggal dan bekerja. Kebetulan, hanya ada korban dan anaknya di sana.
Sehingga, timbul niatnya untuk masuk ke sana guna memperoleh uang dengan cara jahat. Buruh proyek ini lantas mengambil pisau dengan gagang warna hitam yang ada di dapur bedeng untuk dibawa dalam melancarkan perampokan.
Pada Sabtu (22/2), sekitar pukul 03.30 WITA, ia naik ke lantai dua bedeng proyek memakai tangga kayu.
Lalu meloncati pagar, hingga sampai di atap rumah korban. Pemuda ini menggeser menggeser kaca penutup ventilasi untuk masuk ke dalam.
Dia berikutnya turun dari atap dengan cara menempelkan kedua kaki pada dinding rumah, hingga dirinya sampai di bagian dapur tempat kejadian perkara (TKP), dan bersembunyi di bawah meja makan. Tak disangka, kala itu Kartini melihatnya.
Wanita itu sontak berteriak dan mencoba lari meminta bantuan. Rafli langsung bereaksi dengan mengejar korban, dan sesampainya di ruang tamu, ia menusukkan pisau yang telah dipersiapkan ke punggung Kartini, sebanyak dua kali.
Perampok ini lanjut menusukkan senjata tajam ke leher belakang kiri ibu yang bekerja sebagai penjual roti itu. Bahkan, sampai mata pisau terlepas dari gagangnya.
Tak berhenti sampai disitu, Rafli mengambil sebuah pisau stainless bermata satu di dapur dan kembali menusuk punggung wanita paro baya itu sebanyak tiga kali.
Saat itu pula muncul anak Kartini bernama Dika Putri Kartikasari yang memergoki ibunya telah bersimbah darah dan tak bernyawa.
Gadis itu langsung mendorong terdakwa, hingga menyebabkan pisau terlepas dari tangannya. Tetapi, terdakwa menarik Dika, hingga mereka berdua sama-sama terjatuh.
Dika yang posisinya berada di atas terdakwa, lalu didorong ke kiri dan perutnya diduduki oleh perampok ini. Leher gadis itu bahkan dicekik dan mulutnya ditutup.
Namun, perlawanan terus diberikan. Anak korban menggigit jari telunjuk dan jari tengah terdakwa, sehingga melepaskan cekikannya.
Sayangnya, hal itu dimanfaatkan oleh Rafli untuk memukul mulut lawannya, sampai gigitan itu terlepas.
Pelaku kembali mencekik sampai kukunya menancap dan melukai leher Dika. Belum puas, pemuda itu membenturkan kepala anak korban beberapa kali.
Mendapat kekerasan sedemikian rupa, Dika tak mau menyerah dan terus melawan. Tetapi, pelaku memukul mata kirinya, yang menyebabkan Dika tak sadarkan diri. Rafli lantas mengambil pisau dan menusuk bahu kiri anak korban.
Terdakwa kembali ke tujuan awalnya untuk merampok. Dia mengambil, dua buah Handphone (HP), dan satu cincin emas putih berlian merk The Palace milik korban.
Tak lupa dia mengambil juga pisau yang digunakan membunuh, selanjutnya kabur melalui teras belakang lantai dua.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Kartini meninggal dunia, dan saksi Dika Putri Kartikasari mengalami kerugian material sebesar Rp 7 juta.
Berdasarkan hasil visum, pada jenazah Kartini ditemukan luka-luka tusuk dan patah tulang yang disebabkan kekerasan tajam.
Ditemukan pula adanya luka-luka terbuka pada paru kiri yang mengakibatkan perdarahan pada rongga dada.
"Sebab kematian korban adalah luka tusuk pada dada kiri yang mengenai paru kiri hingga pendarahan," tandasnya.(*)
Editor : I Gede Paramasutha