Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sebut Tajen yang Tewaskan Komang Alam di Songan Bangli Ilegal: Polisi Periksa Saksi dan Ungkap Dugaan Motif Pelaku Pembunuhan

Nyoman Suarna • Senin, 16 Juni 2025 | 20:18 WIB
BERJAGA: Polisi mengamankan lokasi kejadian dekat arena tajen di Desa Songan A, Kintamani.
BERJAGA: Polisi mengamankan lokasi kejadian dekat arena tajen di Desa Songan A, Kintamani.

BALIEXPRESS.ID – Suasana mencekam mewarnai arena tajen (sabung ayam) ilegal di Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Peristiwa berdarah pada Sabtu (14/6/2026) pukul 17.00 WITA menewaskan Komang Alam Sutawan (37), yang merupakan panitia tajen, setelah diduga ditusuk oleh Wayan Luwes (56), mantan narapidana.

Ironisnya, perkelahian tersebut bukan antara ayam aduan, melainkan antar manusia. Akibat insiden itu, Komang Alam meregang nyawa di lokasi kejadian, sementara pelaku, Wayan Luwes, mengalami luka serius akibat sabetan taji ayam dan kini dirawat intensif di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta, membenarkan insiden tersebut. “Kami telah melakukan penanganan, mulai dari mengamankan lokasi kejadian (TKP), mengumpulkan barang bukti, melakukan olah TKP, hingga memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.

AKP Sarta menjelaskan, jenazah Komang Alam telah diautopsi sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara Luwes masih dalam perawatan intensif.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa peristiwa maut ini diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terhadap aktivitas sabung ayam di wilayah tempat tinggalnya. "Diduga kuat terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku," jelas AKP Sarta.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tajen tersebut ilegal. “Aktivitas sabung ayam ini jelas melanggar hukum. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Senada, Kasi Humas Polsek Kintamani, Ida Bagus Ambara, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

“Sabung ayam merupakan kegiatan yang dilarang secara hukum. Kami telah menindaklanjuti dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan identifikasi pihak-pihak yang terlibat,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menambahkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh jajaran Polsek dan Polres Bangli. “Motifnya masih dalam pendalaman. Keterangan para saksi terus kami gali,” pungkasnya.

Dalam catatan kriminal, Wayan Luwes alias Mangku Luwes bukan sosok asing bagi aparat penegak hukum.

Pada tahun 2016, ia pernah divonis 17 tahun penjara karena membunuh Gede Pasek (34), warga Banjar Ulun Danu, Desa Songan.

Kejadian itu terjadi di jalan menuju Pura Kayu Selem, dan Luwes baru bebas dua bulan lalu dari Lapas Nusa Kambangan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#Komang Alam #tajen #saksi #ilegal #songan