BALIEXPRESS.ID- Polda Bali bersama Polres Badung, dan Bareskrim Polri akhirnya membeberkan hasil pengungkapan kasus penembakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Australia, pada Rabu (18/6).
Terbaru, disebut ada tiga pelaku yang sudah ditangkap.
Baca Juga: Arya Wedakarna Desak Mabes TNI AU Usut Tuntas Kematian Lettu Kes Ida Bagus Dody
Mereka juga merupakan warga sesama asal Negeri Kangguru, bernama Darcy Francesco Jenson, 37, Coskunmevlut, 23, dan satu lagi Tupou Pasa I Midolmore, 37. Ketiganya diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya bersama Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, Darcy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Sementara, Coskunmevlut dan Tupou diamankan di luar negeri kawasan Asia Tenggara (Singapura, red).
"Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ke tiga orang ini," ujar Daniel, di Mako Polres Badung.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jaksa, Hukuman Eks Bendahara Desa Tusan Diperberat
Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Badung, Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) serta NCP Interpol.
Kini, ketiga pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka," tambahnya.
Adapun hasil penyidikan sementara, diketahui peran para pelaku ini adalah mempersiapkan dan sebagai eksekutor penembakan.
Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai motif dan detail pengakuan para pelaku terkait aksi-aksinya.
Sebab, penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: Tokoh Puri Agung Pamotan Desak Keterbukaan Kasus Kematian Lettu Kes Ida Bagus Dody
Mengingat, kepolisian baru sempat memeriksa para tersangka pada Selasa (17/6) malam.
"Kami akan kaitkan dengan fakta-fakta yang lain untuk persesuaian pembuktian," tambah mantan Kapolda Kalimantan Utara itu. (ges)
Editor : Wiwin Meliana