BALIEXPRESS.ID – Skandal dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat. Kali ini menjerat mantan Ketua BUMDes Prayang Kerthi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan panjang sejak tahun 2023, pria ini akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Jumat (20/6/2025).
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, IWS tampak tenang saat digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Karangasem.
Di sisi lain, suasana haru menyelimuti keluarga yang mengantar, beberapa di antaranya tak kuasa menahan tangis.
Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak 2023. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan setelah proses audit kerugian negara selesai.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 492 juta. Itu pun baru dihitung sejak tahun 2019. Padahal, tersangka sudah menjabat sejak 2013. Bisa jadi angka kerugian lebih besar bila ditelusuri ke tahun-tahun sebelumnya,” tegas Suwirjo.
Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah modus penyimpangan keuangan yang dilakukan IWS selama menjabat. Di antaranya:
- Menyalurkan kredit tanpa jaminan kepada nasabah.
- Menyetujui kredit tanpa melalui proses survei kelayakan.
- Memindahkan kas unit simpan pinjam ke unit usaha lain tanpa pencatatan akuntabel.
- Mengambil uang kas langsung dari brankas tanpa persetujuan bendahara maupun dokumentasi resmi.
“Semua dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya. Tersangka bahkan mengambil uang kas tanpa sepengetahuan bendahara,” ungkap Suwirjo.
Hingga kini, penyidik Kejari Karangasem telah memeriksa setidaknya 34 orang saksi, termasuk dari kalangan nasabah, pengurus BUMDes, Perbekel aktif, dan mantan Perbekel.
“Kami masih terus dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes ini,” ujar Suwirjo, menegaskan bahwa penyidikan belum sepenuhnya rampung.
Saat ditanya soal penggunaan uang hasil kejahatan, IWS enggan memberi keterangan lebih jauh kepada penyidik.
Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa dan korupsi BUMDes di Bali.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, agar dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga tidak jatuh ke tangan yang salah. (*)
Editor : Nyoman Suarna