Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gianyar Berani Tegas: Bangunan Melanggar Aturan Tata Ruang Akan Diratakan!

I Wayan Ananda Mustika Putra • Rabu, 25 Juni 2025 | 13:24 WIB

Bangunan Parq yang melanggar harus dibongkar sebelum melanjutkan usaha.
Bangunan Parq yang melanggar harus dibongkar sebelum melanjutkan usaha.

BALIEXPRESS.ID – Kisah penegakan aturan tata ruang di Gianyar mencapai babak baru yang lebih intens. Setelah "Eks Kampung Rusia" yang kini populer dengan nama PARQ Ubud ditutup total beberapa bulan lalu karena tak memiliki izin, Pemerintah Kabupaten Gianyar kini tak lagi main-main.

Seluruh investor dan pelaku usaha di Bumi Seni ini diwanti-wanti untuk patuh pada regulasi, terutama larangan keras membangun di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah yang dilindungi (LSD). 

PARQ Ubud Jadi Bukti Keseriusan Pemkab Gianyar

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, yang akrab disapa Ngurah BEM, mengungkapkan bahwa pihak manajemen baru PARQ Ubud telah menerima perintah langsung.

"Setelah penutupan operasional, Pemkab belum mengeluarkan izin baru untuk PARQ Ubud. Saat ini, mereka masih dalam proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan LP2B," tegas Ngurah BEM, memperjelas status kompleks kontroversial yang sempat menjadi sorotan publik ini.  

Izin Baru? Hanya Jika Bangunan Pelanggar Rata dengan Tanah!

Meskipun santer beredar kabar bahwa manajemen baru PARQ Ubud tengah berupaya mengurus izin akomodasi pariwisata, Ngurah BEM belum bisa memastikan kebenarannya.

Namun, satu hal yang pasti: pintu izin baru hanya akan terbuka lebar jika dan hanya jika seluruh bangunan yang melanggar telah benar-benar diratakan dengan tanah.

Ngurah BEM juga menegaskan bahwa pengajuan izin usaha pariwisata akan tetap melalui jalur resmi, yaitu sistem Online Single Submission (OSS).

"Sesuai arahan pimpinan, semua proses harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada pelanggaran," pungkasnya.

Ini adalah sinyal kuat dari Pemkab Gianyar bahwa komitmen untuk menjaga tata ruang Gianyar dan melindungi lahan pertanian produktif bukan sekadar isapan jempol.

Akankah langkah tegas ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang ingin berinvestasi di Gianyar? Waktu yang akan menjawabnya. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#parq ubud #izin #Kabupaten Gianyar #tata ruang