BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020–2021.
Pelimpahan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.
Tersangka IDGPB, yang merupakan Perbekel Desa Tusan nonaktif, diserahkan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Klungkung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-1289/N.1.12/Ft.1/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Dalam perkara ini, tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan bersama-sama dengan IGKS selaku Bendahara Desa Tusan, yang telah lebih dulu menjalani proses hukum secara terpisah.
“Keduanya disebut melakukan penarikan dana melalui 21 slip pencairan melebihi total nilai Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dengan rincian 16 kali penarikan dilakukan oleh bendahara atas surat kuasa dari tersangka, dan 5 kali penarikan dilakukan secara langsung oleh tersangka bersama bendahara di kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung,” ujar Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran.
Total penarikan dana yang melebihi ketentuan tersebut mencapai Rp453.768.400. Selain itu, bendahara desa juga diduga memalsukan sejumlah dokumen dan membuat SPP fiktif, termasuk tidak menyetor atau kurang menyetor kewajiban pajak dan potongan BPJS Kesehatan.
“Beberapa temuan penyimpangan lainnya antara lain Pajak tahun 2020 tidak atau kurang disetor sebesar Rp233.836,91, PPh Pasal 22 dan 23 tahun 2020 tidak atau kurang disetor sebesar Rp693.332,73, PPN dan PPh berbagai jenis tahun 2021 tidak disetor sebesar total lebih dari Rp29 Juta,” lanjutnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp402.071.011,28. Dari jumlah tersebut, tersangka I Dewa Gede Putra Bali diduga menikmati Rp373.768.400, sementara bendahara desa menikmati Rp112.302.610.
Atas dasar itu, Kejari melakukan penahanan terhadap IDGPB selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025. “Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta untuk mempermudah proses persidangan,” imbuhnya.
Tersangka IDGPB dijerat dengan pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 UU yang sama. (*)