Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

59 Kopdes Merah Putih di Klungkung Resmi Kantongi Badan Hukum

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 25 Juni 2025 | 21:42 WIB

ilustrasi
ilustrasi

BALIEXPRESS.ID – Sebanyak 59 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Klungkung kini telah mengantongi badan hukum. Koperasi tersebut tersebar di 23 desa dan 6 kelurahan, sebagai bagian dari program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.


Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang memandatkan pendirian Kopdes Merah Putih di seluruh daerah. Peluncuran nasional koperasi ini direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi.


Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, Selasa (24/6/2025), menyampaikan bahwa proses legalitas koperasi sudah rampung. Selanjutnya, pihaknya masih menanti petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk memasuki tahap pengembangan.


“Berdasarkan peta jalan, Maret hingga Juli 2025 adalah masa pembentukan. Setelah peluncuran pada 12 Juli, kita akan masuk ke tahap pengembangan, mulai Agustus sampai Oktober 2025,” jelas Ardiasa.


Tahap pengembangan mencakup penyiapan model bisnis, akses pembiayaan, penguatan tata kelola, dan pengembangan jaringan usaha. Setelah itu, mulai November hingga Desember 2025 akan dilanjutkan dengan fase monitoring dan evaluasi.


Meski secara administratif pencapaian ini tergolong positif, masih terdapat kegelisahan di tingkat desa. Sejumlah perbekel mengaku belum memahami dengan jelas fungsi koperasi ini, apalagi di tengah keberadaan lembaga ekonomi desa lain yang sudah berjalan seperti BUMDes, KUD, dan LPD.


Perbekel Desa Takmung, Nyoman Mudita, menyampaikan kebingungannya terhadap skema usaha Kopdes Merah Putih.


“Kalau koperasi bergerak di perdagangan, di desa kami sudah ada BUMDes. Kalau simpan pinjam, sudah ada LPD dan KUD. Lalu bedanya di mana?” ujarnya heran.


Ia juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai skema pembiayaan yang disebut berbentuk simpanan dari pemerintah pusat.


“Kalau dana itu sifatnya pinjaman yang harus dikembalikan, tentu bisa jadi beban. Tapi karena ini program nasional, ya kami ikuti saja,” tambahnya.


Ardiasa mengakui adanya kekhawatiran tersebut. “Memang ada kesan berat di awal, karena para perbekel khawatir akan tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. Tapi ini adalah kebijakan nasional, dan tetap harus dijalankan sesuai tahapan,” tegasnya.


Kini, seluruh pihak menanti kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai arah kebijakan dan operasional koperasi, termasuk bagaimana sinerginya dengan lembaga ekonomi desa yang telah eksis. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#badan hukum #merah putih #koperasi #klungkung